Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Aset Desa Kaloling Yang Dikuasai Mantan Pejabat Desa, Akhirnya Dikembalikan”

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, berhasil mengembalikan Aset Desa Kaloling berupa 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit laptop, 2 unit printer serta 1 set alat musik dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 40 juta rupiah.

Pengembalian aset Desa Kaloling ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (1 Oktober 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Puji Astuty yang didampingi Jaksa Andry Zulfikar mengatakan: “Bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian aset desa ini, adalah atas permohonan Kepala Desa Kaloling, Ruslan HS”.

“Kades Kaloling, pak Ruslan menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa sudah hampir kurang lebih 1 tahun aset desa tersebut diupayakan untuk diminta dikembalikan oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat, namun tidak ada hasil. Sehingga Kepala Desa Ruslan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat ataupun perangkat desa yang juga sudah pensiun.

“Dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdatan dan TUN, maka di imbau bagi pejabat yang sudah pensiun ataupun yang sudah tidak menjabat lagi, agar segera mengembalikan aset desa sebelum kejaksaan turun tangan,” tegas Jaksa Puji Astuty.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru