Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Aset Desa Kaloling Yang Dikuasai Mantan Pejabat Desa, Akhirnya Dikembalikan”

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, berhasil mengembalikan Aset Desa Kaloling berupa 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit laptop, 2 unit printer serta 1 set alat musik dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 40 juta rupiah.

Pengembalian aset Desa Kaloling ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (1 Oktober 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Puji Astuty yang didampingi Jaksa Andry Zulfikar mengatakan: “Bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian aset desa ini, adalah atas permohonan Kepala Desa Kaloling, Ruslan HS”.

“Kades Kaloling, pak Ruslan menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa sudah hampir kurang lebih 1 tahun aset desa tersebut diupayakan untuk diminta dikembalikan oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat, namun tidak ada hasil. Sehingga Kepala Desa Ruslan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat ataupun perangkat desa yang juga sudah pensiun.

“Dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdatan dan TUN, maka di imbau bagi pejabat yang sudah pensiun ataupun yang sudah tidak menjabat lagi, agar segera mengembalikan aset desa sebelum kejaksaan turun tangan,” tegas Jaksa Puji Astuty.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49