Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Aset Desa Kaloling Yang Dikuasai Mantan Pejabat Desa, Akhirnya Dikembalikan”

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, berhasil mengembalikan Aset Desa Kaloling berupa 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit laptop, 2 unit printer serta 1 set alat musik dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 40 juta rupiah.

Pengembalian aset Desa Kaloling ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (1 Oktober 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Puji Astuty yang didampingi Jaksa Andry Zulfikar mengatakan: “Bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian aset desa ini, adalah atas permohonan Kepala Desa Kaloling, Ruslan HS”.

“Kades Kaloling, pak Ruslan menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa sudah hampir kurang lebih 1 tahun aset desa tersebut diupayakan untuk diminta dikembalikan oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat, namun tidak ada hasil. Sehingga Kepala Desa Ruslan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar, SH MH.

Ditambahkan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat ataupun perangkat desa yang juga sudah pensiun.

“Dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdatan dan TUN, maka di imbau bagi pejabat yang sudah pensiun ataupun yang sudah tidak menjabat lagi, agar segera mengembalikan aset desa sebelum kejaksaan turun tangan,” tegas Jaksa Puji Astuty.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru