Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, berhasil mengembalikan Aset Desa Kaloling berupa 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit laptop, 2 unit printer serta 1 set alat musik dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 40 juta rupiah.
Pengembalian aset Desa Kaloling ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (1 Oktober 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Puji Astuty yang didampingi Jaksa Andry Zulfikar mengatakan: “Bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian aset desa ini, adalah atas permohonan Kepala Desa Kaloling, Ruslan HS”.
“Kades Kaloling, pak Ruslan menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa sudah hampir kurang lebih 1 tahun aset desa tersebut diupayakan untuk diminta dikembalikan oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat, namun tidak ada hasil. Sehingga Kepala Desa Ruslan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar, SH MH.
Ditambahkan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat ataupun perangkat desa yang juga sudah pensiun.
“Dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdatan dan TUN, maka di imbau bagi pejabat yang sudah pensiun ataupun yang sudah tidak menjabat lagi, agar segera mengembalikan aset desa sebelum kejaksaan turun tangan,” tegas Jaksa Puji Astuty.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).