Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengembalikan Aset Desa Bajiminasa berupa 10 unit kendaraan roda dua dengan total nilai taksiran kurang lebih 100 juta.
Pengembalian aset desa ini digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Puji Astuty, S.H bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (1 Oktober 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Jaksa Puji Astuty bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan tersebut, adalah atas permohonan Kepala Desa Bajiminasa, Haji Basir, yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng bahwa sudah hampir kurang lebih 4 tahun aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat dan telah diupayakan berkali-kali untuk diminta dikembalikan, namun tidak ada hasil. Sehingga Kepala Desa Haji Basir melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi.
“Aset desa tersebut dikuasai oleh pejabat desa yang sudah tidak lagi menjabat ataupun perangkat desa yang juga sudah pensiun,” kata Jaksa Puji Astuty.
“Dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdatan dan TUN, maka di imbau bagi pejabat yang sudah pensiun ataupun yang sudah tidak lagi menjabat, agar segera mengembalikan aset desa sebelum Kejaksaan turun tangan,” tegas Jaksa Puji Astuty.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).