Beritasulsel.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan Kepala Toko salah satu Alfamart di Bantaeng, hingga kini masih berproses di Unit PPA Polres Bantaeng.
Ditemui di ruang kerjanya, Kanit PPA Polres Bantaeng, Aipda Haerul Irsan mengatakan bahwa Terlapor (Terduga Pelaku) dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/433/XII/2023/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, telah mengamankan dirinya di Polres Bantaeng pada Kamis siang (14 Desember 2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor (ST) datang menyerahkan diri ke Polres Bantaeng untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi kepadanya,” ungkap Aipda Haerul, Kanit PPA Polres Bantaeng.
“Dalam pemeriksaan terhadap Terlapor (Terduga Pelaku) oleh penyidik kami, Terlapor (Terduga Pelaku) mengaku hanya mencubit pipi PH (Pelapor) dan itu dia katakan juga pernah dia lakukan sebelumnya dengan maksud bercanda,” jelas Aipda Haerul.
Kanit PPA Polres Bantaeng menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti pendukung yang lain karena Terlapor tidak mengakui perbuatannya terhadap Pelapor.
“Berdasarkan laporan Pelapor dan jika Terlapor terbukti melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan Pelapor, maka Terlapor akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” kata Kanit PPA Polres Bantaeng.
Ditempat berbeda saat ditemui, pelapor (PH) yang bekerja disalah satu Alfamart di Kota Bantaeng kepada media ini dengan tegas mengatakan dia dan keluarganya tidak mau berdamai.
“Ada keluarga dan kerabat Terlapor pernah datang ke rumah menemui keluarga saya dan keluarga saya sampaikan ke mereka tidak akan damai,” kata Pelapor (PH).
“Ada bukti rekaman Cctv di Penyidik, dan Pengacara saya Pak Yudha Jaya juga sudah melihat rekaman Cctv itu,” ungkap PH.
Dihubungi via whatsapp Minggu malam (24 Desember 2023), Pengacara Pelapor, Yudha Jaya SH mengatakan : “Kita tetap menghargai proses hukum, sebagaimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dan saya yakin Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng akan bekerja profesional menangani kasus ini”.