Kasus Salah Satu Kepala Toko Alfamart di Bantaeng, Korban: Kami Tidak Mau Damai!

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat kerja Pelapor PH

Tempat kerja Pelapor PH

Beritasulsel.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan Kepala Toko salah satu Alfamart di Bantaeng, hingga kini masih berproses di Unit PPA Polres Bantaeng.

Ditemui di ruang kerjanya, Kanit PPA Polres Bantaeng, Aipda Haerul Irsan mengatakan bahwa Terlapor (Terduga Pelaku) dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/433/XII/2023/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, telah mengamankan dirinya di Polres Bantaeng pada Kamis siang (14 Desember 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor (ST) datang menyerahkan diri ke Polres Bantaeng untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi kepadanya,” ungkap Aipda Haerul, Kanit PPA Polres Bantaeng.

“Dalam pemeriksaan terhadap Terlapor (Terduga Pelaku) oleh penyidik kami, Terlapor (Terduga Pelaku) mengaku hanya mencubit pipi PH (Pelapor) dan itu dia katakan juga pernah dia lakukan sebelumnya dengan maksud bercanda,” jelas Aipda Haerul.

Kanit PPA Polres Bantaeng menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti pendukung yang lain karena Terlapor tidak mengakui perbuatannya terhadap Pelapor.

“Berdasarkan laporan Pelapor dan jika Terlapor terbukti melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan Pelapor, maka Terlapor akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” kata Kanit PPA Polres Bantaeng.

Ditempat berbeda saat ditemui, pelapor (PH) yang bekerja disalah satu Alfamart di Kota Bantaeng kepada media ini dengan tegas mengatakan dia dan keluarganya tidak mau berdamai.

“Ada keluarga dan kerabat Terlapor pernah datang ke rumah menemui keluarga saya dan keluarga saya sampaikan ke mereka tidak akan damai,” kata Pelapor (PH).

“Ada bukti rekaman Cctv di Penyidik, dan Pengacara saya Pak Yudha Jaya juga sudah melihat rekaman Cctv itu,” ungkap PH.

Dihubungi via whatsapp Minggu malam (24 Desember 2023), Pengacara Pelapor, Yudha Jaya SH mengatakan : “Kita tetap menghargai proses hukum, sebagaimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dan saya yakin Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng akan bekerja profesional menangani kasus ini”.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru