Kasus Penganiayaan Perempuan di Bulukumba, Hardiyanto Bantah, Sebut Penyidik Tidak Berimbang.

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba,Beritasulsel.com–Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa RW, perempuan asal Kecamatan Kajang, yang melibatkan oknum kepolisian IE sebagai tersangka bersama adik perempuannya IS. Kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba. Hal itu diungkapkan Hardiyanto selaku kuasa hukum dari IE. Jum’at, 15 Juli 2022.

Melalui Hardiyanto, kliennya (IE) telah mengajukan upaya hukum Pra-peradilan di PN Bulukumba. Hal itu dilakukan atas ketidaksepakatannya atas putusan pihak kepolisian (Kasat Reskrim Polres Bulukumba) yang telah menetapkan kedua Kliennya sebagai tersangka.

“Tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP, serta peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana”, Ungkap Hardiyanto saat Konferensi Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hardiyanto, ada sesuatu yang janggal dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Dimana, Katanya RW (Pelapor) hanya melaporkan IE (terlapor) saja,  namun dalam prosesnya justru melibatkan IS (adik dari IE) juga sebagai tersangka. Padahal, Menurut Hardiyanto pelapor (RW) tidak pernah bersentuhan langsung dengan adik terlapor yakni IS.

“Sehingga patut dipertanyakan ada motif apa, hingga ditetapkan pasal 170 ayat (1) Subs. Pasal 351 Ayat (1) ke-1”, Ungkapnya.

Terkait proses penyelidikan dan penetapan yang dilakukan pihak Polres Kabupaten Bulukumba. Kuasa hukum IE, Hardiyanto menilai proses tersebut tidak sesuai prosedural. Pasalnya, pihak penyidik tidak dapat memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya, walaupun pihaknya mengaku telah melakukan persuratan secara resmi, termasuk hasil visum dari RW sendiri.

“Salah satunya, penyidik tidak memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan klien kami, padahal kami telah bersurat secara resmi, namun hingga sampai saat ini tidak diberikan oleh penyidik”, Tandasnya.

Setelah kedua kliennya yakni IE dan IS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bulukumba atas tuduhan penganiayaan, secara tegas, pihaknya mengatakan akan terus menempuh upaya hukum sesuai
Ketentuan perundang-undangan.

“Dan kami tidak sependapat dengan tindakan penyidik polres bulukumba yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, karena klien kami tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, maupun pemukulan sebagaimana yang disangkakan. Dan klien kami (IS), sama sekali tidak pernah besentuhan langsung secara fisik dengan pelapor (RW),  sehingga tuduhan itu sangat merugikan klien kami”, Pungkasnya.

Lebih jauh, Hardiyanto menilai proses penyelidikan tersebut terkesan tidak berimbang dan menduga memihak. Pasalnya, menurut penjelasan kuasa hukum IE itu, dalam proses penyelidikan tersebut ada beberapa saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah diajukan oleh kliennya untuk dimintai keterangan. Namun, Katanya, pihak penyidik tidak dapat menjadikannya sebagai saksi, dengan alasan bahwa saksi-saksi yang direkomendasikan dari pelapor (RW) yang telah memberikan keterangan tidak memberatkan terlapor.

“Namun pada kenyataannya klien kami dinyatakan sebagai tersangka, sementara berdasarkan dari informasi warga sekitar yang berada di TKP, bahwa saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah mereka (saksi) yang tidak berada di tempat kejadian, malah dia ada setelah terjadinya peristiwa itu, dan banyak saksi-saksi yang berada ditempat kejadian namun tidak diambil keterangannya, dan itu fakta”, Beber Hardiyanto.

Setelah dikonfirmasi via whatshaap, Kasat Reskrim Polres Bulukumba singkat menjawab “Mohon maaf dinda saya belum serah terima jabatan”, singkatnya.

Diketahui sidang pertama Pra-peradilan atas kasus tersebut telah digelar hari ini, Jum’at, 15 Juli 2022, dan pihak pengadilan telah menetapkan jadwal putusan, yakni hari senin, 25 Juli 2022 mendatang.

 

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru