Beritasulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan tindak lanjuti kasus Drop Out (DO) dan Skorsing 4 mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai.
Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi, Andi Herul Karim, SH, mengatakan bahwa untuk sementara kasus tersebut akan dianalisis fakta-faktanya dan nanti akan ditentukan tindak lanjutnya.
Upaya pertama yang akan dilakukan LBH Makassar adalah mediasi untuk kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dalam kurung waktu yang cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terpenting tidak mengorbankan hak korban untuk mengakses pendidikan,” tegasnya, Selasa, (5/2/2019).
BERITA TERKAIT: Aksi Lagi, Mahasiswa: di Kampus IAIM Sinjai Telah Terjadi Pembungkaman Demokrasi
Selain itu, untuk menempuh jalur hukum kata Herul, perlu memakan waktu sangat panjang tapi semua keputusan tetap atas persetujuan dari pihak korban.
Sebelum menempuh jalur hukum masih ada jalur lain lanjutnya, yakni melaporkan ke Ombudsman, Kopertis, Kementerian terkait dan juga ke Lembaga Pusat Muhammadiyah.
“Jalur hukum yang akan dilakukan yaitu menggugat SK DO dan Skorsingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kuncinya.
Diketahui beberapa mahasiswa IAIM Sinjai diberhentikan secara tidak terhormat, Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Sulfadli dan Abdullah Diskorsing. (Sambar/BSS)