Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, S.H., S.M, menjadi tamu undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng untuk hadir sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi yang membahas tentang netralitas Kepala Desa dan Lurah di Pilkada Serentak 2024 di Meeting Room Hotel Ahriani. Selasa pagi, (05/11/24).
Perihal tersebut disampaikan Humas Bawaslu Bantaeng saat bertemu dengan Beritasulsel.com network Beritasatu.com di kegiatan Bawaslu Bantaeng yang digelar di Meeting Room Lantai 5 Hotel Kirei Bantaeng.
“Ada dua kegiatan Bawaslu Bantaeng yang bersamaan waktunya pagi ini, satu di Hotel Kirei (disini) dan satunya lagi di Hotel Ahriani,” kata Humas Bawaslu Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan Rapat Koordinasi di Hotel Ahriani, Bawaslu Bantaeng mengundang dan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng sebagai Narasumber/Pemateri,” kata Humas Bawaslu Bantaeng.
Dijelaskan oleh Humas Bawaslu Bantaeng bahwa Kasat Reskrim Polres Bantaeng diminta Bawaslu Bantaeng untuk memberikan materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”.
Saat dihubungi, Akp Akhmad Marzuki mengatakan: “Kehadiran dirinya menjadi tamu undangan sekaligus sebagai narasumber/pemateri, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan, penanganan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu di Bantaeng”.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng kemudian menjelaskan bahwa poin-poin materi yang dirinya sampaikan ke peserta rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bantaeng, adalah:
– Dasar Hukum Pemilihan.
– Pengertian Kampanye.
– Metode Kampanye.
– Aturan dan besaran nilai hadiah yang diberikan Paslon kepada peserta rapat tatap muka umum.
– Waktu Kampanye.
– Kampanye di Media Sosial.
– Larangan dalam Kampanye.
– Black/Negative Campaign.
– Dana Kampanye.
– Tempat Kampanye.
– Subjek Hukum.
– Larangan saat berkampanye.