BANTAENG – Dua orang pria yang diduga pencuri ternak diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng.
Keduanya berinisial SU (24), warga Kampung Pabbulengan, Desa Bonto Bulaeng, Bantaeng, dan SA (50) warga Kampung Bungung Barua, Desa Bonto Tangnga, Bantaeng.
Mereka diduga telah mencuri seekor kuda milik warga bernama Sodding, lalu menjualnya untuk membeli sabu dan menebus telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita di Kampung Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.
Saat itu, korban Sodding meninggalkan rumah kebunnya untuk menunaikan salat Magrib dan Isya di masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah kebun itu.
“Sebelum berangkat, dua ekor kuda milik korban masih dalam keadaan terikat. Setelah kembali dari masjid, satu ekor sudah tidak ada,” ujar Gunawan, dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (17/2/2026)
Sodding lalu melaporkan hal itu kemudian polisi turun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pencuri ternak tersebut.
Pemeriksaan awal, SU mengakui telah mencuri kuda bersama SA. Peran SU sebagai eksekutor atau yang mengambil kuda, sedangkan SA memantau situasi di sekitar lokasi.
Kuda hasil curian itu dijual seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Hewan tersebut disebut telah disembelih.
Uang hasil penjualan digunakan SU untuk menebus ponsel sebesar Rp400 ribu dan sebagian lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, anggota masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri pembeli kuda dan dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Gunawan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengimbau kepadsa seluru masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian ternak serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama dalam transaksi jual beli hewan ternak. (Ishak/***)

