BANTAENG – Praktisi hukum Kabupaten Bantaeng, Yudha Jaya SH, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) agar mengaudit kinerja delapan Tenaga Ahli (TA) Bupati Bantaeng sejak April 2025

“Saya minta mereka diaudit. Pengangkatan delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng berpotensi bermasalah secara administratif maupun anggaran,” ucap Yudha Jaya kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com, Senin (9/2/2026).

Pengangkatan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin pada 14 April 2025.

“SK itu sepertinya bersoal dan bermasalah. Jika dihitung secara keseluruhan, total anggaran yang digunakan untuk delapan Tenaga Ahli tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah hingga akhir 2025. Ini terkesan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat,” terangnya.

Yudha juga menyoroti kualifikasi dan standar keahlian delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Non ASN tersebut. Ia menduga para Tenaga Ahli itu tidak memiliki standar kualifikasi keahlian yang jelas sesuai bidang masing-masing.

“Selain itu, tidak terlihat adanya laporan pertanggungjawaban kinerja yang transparan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa jabatan Tenaga Ahli tersebut sarat kepentingan, utang politik, dan nepotisme,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudha mengungkapkan, bahwa berdasarkan SK tersebut, masing-masing Tenaga Ahli digaji sebesar Rp5.000.000 per bulan, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Bantaeng, yang dialokasikan melalui Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Bantaeng Tahun 2025.

“Sebagai praktisi hukum, saya meminta BPK RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng. Jangan sampai terdapat celah hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audit tersebut. (Isk/***)