Kajari Turun Tangan jadi JPU Kasus Perkara Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang kasus pencabulan Siswi SD (9 tahun) di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam agenda persidangan itu, pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban.

“Hari ini saya hadir langsung dalam proses persidangan penanganan kasus pencabulan pada terdakwa (FR). Kita memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Senin (14/20/2024).

Dr. Zulkarnaen turun tangan dan menjadi Tim JPU para perkara pencabulan Siswi SD sebab dari awal proses kasus ini menyita perhatian dari kalangan masyarakat. Tentunya, kita ingin mengawal kasus ini secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kawal kasus ini bersama-sama selama proses persidangan. Itu semua demi mencari kebenaran,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai itu dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan.

Terdakwa inisial (FR) disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih duduk dibangku SD di salah sekolah di Sinjai Timur.

Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru