Kajari Turun Tangan jadi JPU Kasus Perkara Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang kasus pencabulan Siswi SD (9 tahun) di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam agenda persidangan itu, pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban.

“Hari ini saya hadir langsung dalam proses persidangan penanganan kasus pencabulan pada terdakwa (FR). Kita memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Senin (14/20/2024).

Dr. Zulkarnaen turun tangan dan menjadi Tim JPU para perkara pencabulan Siswi SD sebab dari awal proses kasus ini menyita perhatian dari kalangan masyarakat. Tentunya, kita ingin mengawal kasus ini secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kawal kasus ini bersama-sama selama proses persidangan. Itu semua demi mencari kebenaran,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai itu dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan.

Terdakwa inisial (FR) disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih duduk dibangku SD di salah sekolah di Sinjai Timur.

Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru