Kajari Turun Tangan jadi JPU Kasus Perkara Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang kasus pencabulan Siswi SD (9 tahun) di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam agenda persidangan itu, pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban.

“Hari ini saya hadir langsung dalam proses persidangan penanganan kasus pencabulan pada terdakwa (FR). Kita memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Senin (14/20/2024).

Dr. Zulkarnaen turun tangan dan menjadi Tim JPU para perkara pencabulan Siswi SD sebab dari awal proses kasus ini menyita perhatian dari kalangan masyarakat. Tentunya, kita ingin mengawal kasus ini secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kawal kasus ini bersama-sama selama proses persidangan. Itu semua demi mencari kebenaran,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai itu dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan.

Terdakwa inisial (FR) disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih duduk dibangku SD di salah sekolah di Sinjai Timur.

Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58