Kajari Turun Tangan jadi JPU Kasus Perkara Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen saat menjadi JPU Perkara Kasus Pencabulan Siswi SD di Sinjai Timur.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang kasus pencabulan Siswi SD (9 tahun) di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam agenda persidangan itu, pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban.

“Hari ini saya hadir langsung dalam proses persidangan penanganan kasus pencabulan pada terdakwa (FR). Kita memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Senin (14/20/2024).

Dr. Zulkarnaen turun tangan dan menjadi Tim JPU para perkara pencabulan Siswi SD sebab dari awal proses kasus ini menyita perhatian dari kalangan masyarakat. Tentunya, kita ingin mengawal kasus ini secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kawal kasus ini bersama-sama selama proses persidangan. Itu semua demi mencari kebenaran,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai itu dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan.

Terdakwa inisial (FR) disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih duduk dibangku SD di salah sekolah di Sinjai Timur.

Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum
Belum 2 Bulan Menjabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki Sukses Mengungkap Kasus Luar Biasa
Kapolres Didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng Mengungkap Motif Kasus Penikaman Terhadap Purnawirawan TNI di Beloparang
Pengawal Paslon Bupati Bantaeng Tewas Ditikam, 2 Pelaku Ditangkap ini Identitasnya
Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Kronologi Kejadian Warga Dilukai dan ASN Dikeroyok di Pantai Marina Berdasarkan Keterangan Beberapa Saksi di Tkp”
Pernyataan dan Imbauan Kapolres Bantaeng terkait dengan Kasus yang terjadi di Pantai Marina dan di Beloparang

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:11

Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:10

Belum 2 Bulan Menjabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki Sukses Mengungkap Kasus Luar Biasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:40

Kapolres Didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng Mengungkap Motif Kasus Penikaman Terhadap Purnawirawan TNI di Beloparang

Berita Terbaru