Beritasulsel.com — Mulai Januari 2020 mendatang, pendaftaran perkara secara online secara serentak akan diberlakukan di Seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang cepat, mudah, sederhana, dan biaya ringan.
Layanan berupa aplikasi e-Court ini sudah diadaptasikan di seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia. Aplikasi E-Court ini memberikan layanan hukum berupa pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik, dan persidangan secara online, bukan hanya itu juga dapat membuat surat keterangan secara online. Dasar hukum pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019.
“Layanan hukum yang mudah senantiasa menjadi harapan masyarakat. Prinsip layanan hukum yang mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan kini diaplikasikan dalam lingkup peradilan Mahkamah Agung RI, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Jika kita tidak mengikuti perkembangan zaman, maka kita akan tertinggal,” ujar Ketua PN Sengkang, Harun Yulianto SH, di sela sela acara sosialisasi e-Court dan launching Virtual Assistant (VIRA) di Ruang Sidang Cakra, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Negeri Sengkang Kelas 1 B telah melaunching Virtual Assistant “VIRA”. Acara launching ini juga dihadiri oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sengkang, Menurut Harun Yulianto, layanan ini akan membantu menjawab pertanyaan dari para pencari keadilan. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp Messeger dengan menghubungi nomor 085757460090. Kini, para pencari keadilan dengan cepat bisa mendapatkan informasi layanan hukum khususnya di Pengadilan Negeri Sengkang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Hakim di PN Sengkang, advokat, para pegawai dalam lingkup Pengadilan Negeri Sengkang. Sementara itu, menurut Yunus Naru, SH, aplikasi e-Court dan Vira merupakan terobosan positif dalam memberikan layanan hukum yang mudah bagi pencari keadilan di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini. “Hanya saja, aplikasi harus terus disosialisasikan dan penggunaannya benar benar mencapai prinsip peradilan yang mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan,” tandas pengacara senior di Bumi lamaddukelleng ini.(RED)