Istri Alm Ambar Dullah Menduga Ada Ketidakadilan dan Tidak Transparan Pengelolaan Aset Warisan Keluarga oleh Dr IA Pegawai Kemenag Parepare

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Istri Almarhum Ambar Dullah, Subaedah T, warga Perumahan Griya Ashabul Kahfi, Kota Parepare, menduga terjadi ketidakadilan dan tidak adanya transparansi terhadap pengelolaan aset warisan milik dia dan anak-anaknya.

Aset berupa kebun yang telah terkavling dan sebagian telah terjual itu disertifikatkan atas nama Subaedah T, istri dari Almarhum Ambar Dullah. Namun dalam pengelolaannya diduga telah dilakukan tindakan kesewenang-wenangan yang diinisiasi oleh oknum yang tidak memiliki hak atas warisan tersebut.

Karena itu, demi keadilan dan hukum Islam/ hak waris, Subaedah melalui pernyataan resminya yang diterima media ini, Ahad (6/7/2025), menyatakan bahwa semua anak yang lahir dari rahimnya, memiliki hak yang sama berdasarkan hukum Islam/waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya persilakan untuk pengurus dan mengawasi transaksi dan pengalihan hak atas aset tersebut. Bagi anak saya yang mengurus aset tersebut agar bertindak adil dan transparan sehingga tidak meninggalkan kegaduhan,” ingat Subaedah.

Dia mengingatkan, jika ada kelebihan dari aset tersebut, dan belum terjual maka dia mengharapkan dibagikan kepada semua anaknya secara berkeadilan berdasarkan hukum Islam.

“Seluruh kavling yang menunggak atau wanprestasi harus diberlakukan berdasarkan surat perjanjian sewa beli (lakukan penarikan) dengan memberi somasi dengan interval waktu sampai dengan 10 April 2025 untuk dijual kembali. Ini untuk menghindari perlakuan tidak adil atau upaya memiliki secara individu. Dan semua tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dari anak anak saya akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengelola,” tegas Subaedah.

“Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dan sesadar sadarnya setelah melihat kegaduhan, kurangnya transparansi, yang mencabik cabik kehidupan anak anak. Demi Allah, demi Bapak/suami saya tidak ingin melihat terjadinya ketidakadilan sementara saya sudah tua tidak lagi bisa mengurusnya,” tegas Subaedah lagi melalui surat pernyataan yang ditandai dengan cap sidik jarinya pada 17 Maret 2025.

Subaedah yang ditemui langsung di kediamannya, Selasa (8/4/2025), kembali menegaskan, agar masalah aset warisan ini diurus dengan baik antara saudara, kakak dan adik, supaya semua baik.

“Tapi tidak tahu juga bagaimana caranya tidak mau jujur, terbuka. Mau ku saya terbuka dengan baik, jangan ada ditutup-tutupi. Terbuka sama kakak dan adik toh, urus dengan baik,” kata Subaedah saat ditanya tentang pengelolaan aset warisan oleh salah satu ahli waris yakni Dr IA, pegawai Kemenag Parepare.

Sementara salah satu ahli waris, H Amran meminta kepada pengelola dana penjualan tanah warisan Ambar Dullah, dari Dr IA dibantu suaminya, yakni HR untuk bertanggung jawab dan mentransparankan pengelolaan aset dimaksud.

“Sekaitan adanya surat permintaan penandatangan pertanggung jawaban penerimaan dana sejumlah Rp300 juta lebih tahun 2019 yang tidak jelas sumbernya dari mana, dan ini merupakan suatu rencana jebakan dan tindakan kesewenang wenangan atas ketidak pahaman tujuan dan dasar penjualan aset tersebut. Olehnya itu saya berkeyakinan yang menginisiasi surat tersebut adalah bukan anak dari Ambar Dullah atau tidak memiliki hak atas warisan tersebut,” ungkap Amran.

Amran mengungkapkan, bahwa tanah warisan tersebut telah disepakati oleh seluruh ahli waris melalui dua kali pertemuan ahli waris di Pendopo Salemba yang dipimpin langsung oleh Amran.

Saat itu disepakati antara lain, untuk meningkatkan harga tanah dari awal penawaran Rp340 juta menjadi Rp800 juta lebih yang dilakukan dengan kapling melalui penjualan kredit atau tunai.

Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk mengantar sang ibu Subaedah T, agar kelak dapat meninggal dengan bahagia. Yakni pertama, dengan cara pembelian mobil untuk sang ibu. Dengan harapan tidak lagi bergantung pada salah satu anak yang berujung pada perpecahan akibat dari like and dislike.

Kedua, pembelian rumah yang didesain untuk kamar utama sang ibu, dan kamar pembantu serta ruangan keluarga yang demikian luas agar menjadi tempat jalinan silaturahmi para anak cucu bila berkunjung dengan perabotnya yang lengkap dan representatif.

Ketiga, dana sekitar Rp100 juta dialokasikan untuk belanja apa saja yang sang ibu inginkan, seperti sedekah untuk keluarganya atau kepada yatim dan fakir miskin.

Sisanya sekitar Rp500 juta lebih didepositokan, dan hasilnya digunakan untuk membayar gaji pembantu. “Sehingga anak anak tidak lagi ada yang baik dan yang tidak baik dan tidak ada lagi yang mengeluh bahwa saya yang banyak berjasa jaga mama walaupun menjadi kewajiban, yang bisa berujung saling mempersalahkan dan keretakan keluarga. Di mana saat itu estimasi hasil dari deposito Rp500.000.000 x 0,4 % = Rp2.000.000 / bulan. Biaya sopir mama diurus oleh Idil, termasuk mencari sopir dengan menggunakan biaya dari Perusahaan Aneka Jasa sekitar Rp1,8 juta sampai dengan Rp2,5 juta juga Idil sudah siapkan. Setelah orang tua meninggal maka dana tersebut dibagi berdasar hak dan kewajiban berdasarkan tuntunan ajaran Islam,” ulas Amran.

“Mengapa dibuat kesepakatan seperti ini dikarenakan semua anaknya sudah sarjana dan bekerja. Maka tidak etis jika masih ada yang tega menadahkan tangan apa lagi membebani mama dengan cara cara menghasut atau mensiasati sehingga menjadi beban mama yang juga akhirnya menjadi permasalahan. Diharapkan kita punya rasa malu untuk tidak terus menjadi benalu. Inilah kesimpulan rapat saat itu, entah dari mana dapat merubah semuanya tanpa melalui rapat,” beber Amran.

“Olehnya itu saya berharap ada kesadaran religi dan kesadaran sosial dalam menyahuti permasalahan ini agar tidak didominasi dengan sakwa sangka, gibah dan fitnah apa lagi siasat untuk memperoleh keuntungan,” lanjut Amran.

Karena itu, Amran mempertanyakan kepada oknum dimaksud, dasar apa dan niat apa dia keluarkan sebagian tanah warisan dengan sertifikatkan an. Subaedah dari sertifikat aslinya.

Apa dasar, modus apa, untuk apa, dan dana dari mana dia menerbitkan sertifikat baru juga tetap atas nama Subaedah T. Perubahan sertifikat yang sudah ada sebenarnya tidak perlu dibuat sertifikat baru cukup dibarcode langsung dipecah saja.

“Apakah bukan suatu keanehan jika sertifikat baru lebih kecil ukurannya dari sertifikat lama dengan nama yang sama??? Apalagi yang merubahnya adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki hak dan tidak tahu asal usul tanah tersebut dan juga tidak memiliki hubungan darah dari almarhum. Dan mengapa telah dua tahun yang lalu saat saya dimintai pertanggungan jawaban dana saya coba pertanggung jawabkan dengan menghadirkan pihak pihak yang terkait atas masuk keluarnya dana tersebut, saya telah realisakan. Sementara saat diminta pertanggung jawaban penerimaan dana dan pengeluaran dana sejak IA kelola hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan somasi atau peringatan telah kami lakukan sebagaimana hak dan kewajiban dan persetujuan mama.
Pertanyaan yang mencuat dalam benak saya apasih sulitnya mempertanggung jawabkan keuangan yang diterima, walau dengan secarik kertas. Seperti laporan keuangan perusahaan selembar kertas untuk semua pihak???? Mengapa terlalu didramatisir dengan berbagai alasan kesibukan, ahli waris harus lengkap, sementara telah saya undang beberapa kali walaupun hadir tidak membawa data dan laporan sama sekali sehingga rapat hanya dengan alibi fiktif. Padahal penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan sendiri tidak melibatkan ahli waris yang lain????,” tanya Amran.

Apakah IA sebagai maha terpelajar sedemikian sulitnya mempertanggung jawabkan keuangan yang diperkirakan Rp500.000.000, sehingga diuber hingga 2 tahun lebih??? Yang hanya memuat catatan – catatan kecil masuk keluarnya dana…??

“Olehnya itu saya beri deadline waktu 2 x 24 jam sejak yang mulia dan suci menerima informasi surat saya dan tetap tidak diindahkan dari pada terus gaduh, maka dengan sangat menyesal, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari, maka saya selaku salah satu ahli waris memohon maaf kepada yang termulia pengelola dana warisan. Kami hanya butuh tanggung jawab keterbukaan pengelolaan dana wahai sang maha terpelajar. Karena dana tersebut kami hibahkan ke mama,” tandas Amran. (*)

Berita Terkait

Sahabat Andalan Dukung Kebijakan Gubernur Sulsel Evaluasi Tambang Emas di Luwu
Andi Amar Sosialisasikan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Ekonomi Rakyat di Kelurahan Takkalasi
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
Syamsuddin Siap Pimpin PERADI Makassar, Tekankan Perbaikan Kualitas dan Kuantitas bagi Advokat
Usai Aklamasi jadi Ketum KKSS, Mentan Amran Bertolak ke Yordania bersama Menag Nasaruddin Mendampingi Kunker Presiden Prabowo
Rakerda BPD HIPMI Sulsel; Membangun Sinergi, Inovasi, dan Kolaborasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
BPW Sulteng Dukung Andi Amran Sulaiman Pimpin KKSS bersama 30 BPW Seluruh Indonesia
Mentan Amran Ajak Saudagar Bugis Capai Swasembada Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 13:41

Sahabat Andalan Dukung Kebijakan Gubernur Sulsel Evaluasi Tambang Emas di Luwu

Rabu, 16 April 2025 - 15:55

Andi Amar Sosialisasikan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Ekonomi Rakyat di Kelurahan Takkalasi

Senin, 14 April 2025 - 11:51

Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania

Minggu, 13 April 2025 - 15:06

Syamsuddin Siap Pimpin PERADI Makassar, Tekankan Perbaikan Kualitas dan Kuantitas bagi Advokat

Minggu, 13 April 2025 - 06:06

Usai Aklamasi jadi Ketum KKSS, Mentan Amran Bertolak ke Yordania bersama Menag Nasaruddin Mendampingi Kunker Presiden Prabowo

Berita Terbaru