Sejoli di Luwu Tipu Calon Anggota Polri, Modusnya: Mengaku Jenderal Pangkat Irjen

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan kekasih atau sejoli ditangkap polisi. (Foto: Beritasulsel.com)

Ilustrasi pasangan kekasih atau sejoli ditangkap polisi. (Foto: Beritasulsel.com)

LUWU – Satreskrim Polres Luwu, Polda Sulsel, berhasil menangkap pasangan kekasih atau sejoli yang diduga telah menipu calon anggota Polri.

Keduanya berinisial MR berusia 53 tahun, warga Kota Palopo, dan HA berusia 52 tahun, warga Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Aksi keduanya membuat empat calon anggota Polri (Casis) mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung mengatakan, kedua pelaku menjanjikan para korban lulus Polri dengan imbalan uang antara Rp300 juta hingga Rp400 Juta dan sudah ada empat korban yang melapor.

“Sudah ada empat laporan yang kami terima,” ucap Yakobus, Rabu 16 April 2025.

Modus operandi pelaku dalam menjalnkan aksinya, kata Yakobus, adalah dengan meyakinkan para orang tua korban bahwa anak mereka dipastikan lulus seleksi jika menyerahkan sejumlah uang.

HA berperan sebagai perekrut para casis, sedangkan MR mengaku sebagai jenderal berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) demi meyakinkan para korban.

“Keempat korban yang telah melapor masing-masing berinisial SC, EP, AD, dan ZM,” imbuh Yakobus menerangkan.

Yakobus menduga jumlah korban masih bisa bertambah, sebab tidak menutup kemungkinan ada masyarakat lain yang juga tertipu.

Polisi juga masih mendalami kasus ini karena kemungkinan masih ada pelaku lain dalam jaringan ini yang belum terungkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Antara lain, lima unit handphone, SIM card, slip transaksi pengiriman uang, surat tugas pengawasan rekrutmen Bintara Polri, daftar pengumuman akhir seleksi, pembungkus SIM card, foto para casis dengan tulisan ‘Alhamdulillah Jadi Polisi’, serta sertifikat jasmani.

Kini, sejoli tersebut ditahan di Markas Kepolisian Resor Polres Luwu, mereka dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Polres Gowa Ringkus Residivis Pencuri HP
Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan
KPU Pinrang Ucap Terima Kasih Suksesnya Pilkada 2024
Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:12

Sejoli di Luwu Tipu Calon Anggota Polri, Modusnya: Mengaku Jenderal Pangkat Irjen

Kamis, 10 April 2025 - 01:23

Polres Gowa Ringkus Residivis Pencuri HP

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:21

Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:47

KPU Pinrang Ucap Terima Kasih Suksesnya Pilkada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Berita Terbaru

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88