Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H menjadi Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” (JaGa Desa) di Aula Kantor Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. Kamis, (17 April 2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa tersebut, diinisiasi Pemerintah Desa Bonto Lojong dan dihadiri langsung Kepala Dinas PMD Bantaeng, Kepala Desa Bonto Lojong, Sabir bersama Staf dan Perangkat Desa Bonto Lojong, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi S.H, kepada Beritasulsel.com pada Jum’at (18 April 2025), mengatakan: “Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini, saya berharap warga Desa Bonto Lojong terutama Perangkat Desa atau Aparat Desa, lebih memahami terkait batas-batas kewenangan atau aturan dalam pengelolaan dana desa dan tupoksinya masing-masing demi pembangunan desa agar menghindari sedini mungkin resiko-resiko hukum, baik pidana maupun perdata”.
“Kegiatan Penyuluhan Hukum dimana Kejaksaan dijadikan sebagai mitra dalam pengawasan pengelolaan anggaran di desa itu sangat bagus. Karna itu adalah bentuk transparansi perancangan kegiatan di desa untuk diketahui masyarakat dan Kades Bonto Lojong juga minta masukan terhadap program-program kegiatan desa,” kata Jaksa Akhmad Putra Dwi.