Beritasulsel.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) STMIK Bina Adinata Cabang Bulukumba kembali menggelar aksi di depan kantor Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Rabu 19 Mei 2021.
Aksi tersebut adalah yang kelima kalinya. Mereka berorasi menggunakan pengeras suara sembari memberi Inspektorat Bulukumba hadiah berupa ‘batu nisan’.
Ketua HMI STMIK Bina Adinata Cabang Bulukumba, Ardianto Sudra, mengatakan bahwa ‘batu nisan’ tersebut sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap inspektorat dan menganggap Inspektorat ‘mati suri’ dalam menangani kasus pungli pasar sentral Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengapa ‘mati suri’?, lantaran tidak ada ketegasan dalam mengungkap kasus. Buktinya sampai hari ini inspektorat belum menindak pelaku Pungli Pasar Sentral Bulukumba, padahal sudah lebih dari satu bulan,” ungkap Ardianto, Kamis (20/5).
Dia juga menduga ada oknum di inspektorat yang diduga turut menikmati uang haram pungli tersebut sehingga Inspektorat takut menindak pelaku. Padahal kata Ardianto, Komisi B DPRD Bulukumba dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah merekomendasikan inspektorat agar menindak pelaku Pungli namun sampai saat ini tidak terlaksana.
“Bahkan kasus Pungli tersebut sepertinya sengaja diulur ulur oleh inspektorat dan ada kesan akan didiamkan lalu dipeti kemaskan. Buktinya, kemarin waktu saya aksi, inspektorat minta waktu lagi satu bulan untuk menuntaskan kasus ini. Inspektorat juga minta bukti kwitansi penerimaan. Saya kira itu hanya akal akalan inspektorat saja, karena belum pernah terjadi pungli pakai kwitansi,” beber Ardianto.
Kasus Pungli ini, lanjut dia, membuat banyak pihak yang geram termasuk beberapa anggota DPRD. Bahkan kata Ardianto, Ketua Komisi D DPRD Bulukumba, Muhammad Baktiar, menganggap bukan lagi pungli yang terjadi di Pasar Sentral Bulukumba tapi sudah seperti perampokan.
“Anehnya, inspektorat masih menganggap hanya terindikasi melakukan pungli. Padahal pedagang telah mengaku dimintai pembayaran oleh kepala pasar, sementara kepala pasar juga sudah mengakui di depan anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Paripurna,” pungkas Ardianto.
Pihak Inspektorat Bulukumba yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa inspektorat telah bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan pungli ini.
“Kami telah bekerja pak. Proses pemeriksaan tentunya memiliki mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Kami telah melakukan pengumpulan bukti dan sampai hari ini juga kami telah memanggil beberapa saksi. Temam teman auditor telah bekerja pak, bahkan mereka sampai melakukan pemeriksaan di malam hari,” katanya, Kamis malam. (*)