Beritasulsel.com – Undang Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan UU tersebut yang sebelumnya beberapa pihak menolak agar UU ini ditarik atau tidak diberlakukan karena isi dari UU tersebut banyak menguntungkan pihak investor saja.
Menyikapi fenomena tersebut, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Bantaeng ingin menggali lebih dalam soal regulasi dalam UU Cipta Kerja dengan menggelar Dialog Publik di Gedung KNPI Bantaeng. Minggu (8 Oktober 2023) yang bertemakan “UU Cipta Kerja Dipertahankan MK, Pengusaha Langgar Ketentuan Upah Apakah Bisa di Pidana”.
Dialog Publik yang digelar kemarin itu, menghadirkan 5 Narasumber, yaitu :
1. Ketua FSPBI Bantaeng, Aldi Naba.
2. Anggota DPRD Kab Bantaeng, Misbahuddin Basri.
3. Dosen Hukum salah satu Universitas di Sulbar, DR. Muh. Rivai Nur SH M.Si CGCAE.
4. Ketua KNPI bantaeng, Irsan Akbar S.Sos.
5. Binwasnaker provinsi sulsel khusus wilayah IV, Andi Sukri SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke 5 Narasumber tersebut dalam masing-masing materinya bersepakat untuk mendorong harmonisasi regulasi di Kawasan Industri Bantaeng demi menjaga iklim investasi yang sudah berjalan beberapa tahun ini.
Sesuai dengan tema yang diangkat dalam dialog ini adalah soal pengusaha yang melanggar ketentuan upah, apakah bisa dipidana?
Jawaban salah satu narasumber mengatakan : Iya, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai regulasi atau aturan yang berlaku di negara kita. Yakni minimal kurungan 1 tahun penjara serta denda 100 juta dan maksimal 4 tahun penjara dan denda 400 juta
Sementara itu DR. Rivai Nur mengatakan soal aturan perburuhan adalah moment yang sangat saya tunggu, karena apa?.
Karena adanya Kawasan Industri Bantaeng, dimana para pekerja atau buruh harus memiliki pegangan untuk melindungi hak-haknya.
“Semoga kegiatan dialog seperti ini terus berlanjut, apalagi membahas soal UU ketenagakerjaan dan itu membuat saya sangat tertarik. Kalau perlu setiap ada kegiatan buruh, tolong saya diundang. Yang penting jadwal saya tidak bertabrakan, pasti saya hadir,” kata DR. Muh. Rivai Nur.
Sementara itu, Ketua SPBI PT Huadi Achmad Ichzan mengingatkan kedua bela pihak agar pentingnya mentaati aturan yang berlaku.
“Ini tidak main-main. Kalau pun aturan sudah ditetapkan seperti ini, yah harus kita jalankan. Kalau pun dalam aturan tersebut ada yang diuntungkan, contoh ada aturan yang menguntungkan pihak pekerja/buruh harusnya pihak perusahaan tanpa diminta lagi harus melaksanakannya. Apa lagi menyangkut hak normatifnya. Begitupun sebaliknya, kami di Serikat Buruh jika ada aturan yang menguntungkan perusahaan maka kami juga harus mentaatinya,” kata Ichzan.
Penulis : Ahmad Ichzan
Editor : Ishak
Sumber Berita : FSPBI Bantaeng