Beritasulsel.com – Polisi menangkap seorang pembunuh sadis yang sudah delapan bulan menjadi buron. Pelaku melarikan diri ke Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), sehingga keberadaanya sulit terdeteksi petugas.
Pelaku, Yolan Saputra (19), sebelumnya membunuh kakek Amen (61) lantaran masalah utang-piutang membeli minuman keras (miras) jenis arak. Pemuda tersebut memiliki utang dengan korban sejumlah Rp30 ribu.
“Sebenarnya saya sudah bayar Rp20 ribu. Tapi dia bilang utang saya Rp30 ribu. Dan dia menagih terus, padahal saat itu saya memang mau membayarnya,” kata Yolan kepada wartawan usai digelandang petugas di Mapolsek Bukit Intan, Pangkalpinang, Kota Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (18/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bukit Intan, AKP Adi Putra mengatakan, dalam upaya penangkapan pelaku, jajarannya bekerja sama dengan Polsek Cimanggis. Karena keberadaan tersangka di wilayah hukum Polresta Depok.
Namun, saat hendak diamankan Yolan melakukan perlawanan. Pelaku memang dikenal temperamen lantaran sering mengonsumsi miras, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Karena dia melawan, jadi kami lumpuhkan,” ujar Adi.
Untuk mendalami motif kasus pembunuhan tersebut, pelaku digiring ke sel tahanan Mapolsek Bukit Intan. Yolan kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya membunuh korban.[src]