Gegara Utang Minuman Keras Rp 30 Ribu, Pria ini Bunuh Kakek 61 Tahun

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yolan Saputra, (foto: inews)

Yolan Saputra, (foto: inews)

Beritasulsel.com – Polisi menangkap seorang pembunuh sadis yang sudah delapan bulan menjadi buron. Pelaku melarikan diri ke Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), sehingga keberadaanya sulit terdeteksi petugas.

Pelaku, Yolan Saputra (19), sebelumnya membunuh kakek Amen (61) lantaran masalah utang-piutang membeli minuman keras (miras) jenis arak. Pemuda tersebut memiliki utang dengan korban sejumlah Rp30 ribu.

“Sebenarnya saya sudah bayar Rp20 ribu. Tapi dia bilang utang saya Rp30 ribu. Dan dia menagih terus, padahal saat itu saya memang mau membayarnya,” kata Yolan kepada wartawan usai digelandang petugas di Mapolsek Bukit Intan, Pangkalpinang, Kota Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (18/10/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bukit Intan, AKP Adi Putra mengatakan, dalam upaya penangkapan pelaku, jajarannya bekerja sama dengan Polsek Cimanggis. Karena keberadaan tersangka di wilayah hukum Polresta Depok.

Namun, saat hendak diamankan Yolan melakukan perlawanan. Pelaku memang dikenal temperamen lantaran sering mengonsumsi miras, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Karena dia melawan, jadi kami lumpuhkan,” ujar Adi.

Untuk mendalami motif kasus pembunuhan tersebut, pelaku digiring ke sel tahanan Mapolsek Bukit Intan. Yolan kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya membunuh korban.[src]

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Berita Terbaru