Gara-gara Kata ‘Sundala’ Pria ini Tikam Temannya Pakai Pisau Dapur

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ardi (32) setelah diamankan

Pelaku Ardi (32) setelah diamankan

Berita Sulsel – Unit Resmob Polsek Panakukang jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan bernama Ardi (32) warga Jalan Maccini Raya Lorong Safari Makassar.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya pada hari Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

Paur Humas Polsek Panakukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Ardi diringkus setelah diduga telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Maccini. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri hingga akhirnya unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ucap Ahmad Halim, Kamis (02/01/2020).

Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku menikam korban, digelandang ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi.

Saat diinterogasi kata Ahmad Halim, pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban secara berulang kali pada bagian perut dan punggung korban.

“Pelaku kesal terhadap korban saat pelaku bicara kotor mengatakan ‘sundala’ (sundala adalah kata yang dilontarkan warga Makassar untuk memaki), korban marah sehingga pelaku langsung kerumahnya mengambil sebilah pisau lalu kembali mendatangi korban dan langsung menikam korban sebanyak 3 kali pada bagian perut dan punggung,” ucap Ahmad Halim.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukang untuk proses lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49