Gara-gara Facebook, Pria ini Tebas Leher Istrinya Hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – hanya karena persoalan sepele pria asal Sudiang, Kelurahan Biringkayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini nekat menebas leher dan perut istrinya hingga tewas.

Pria tersebut berinisial M (31) sementara istrinya bernama Hamirah (25). Peristiwa sadis itu terjadi pada tahun 2014 Silam, waktu itu pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, cemburu melihat tingkah istrinya yang tak henti hentinya bermain facebook.

Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain melalui media sosial facebook. Hingga di suatu hari tepatnya pada hari Kamis 16 oktober 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, M meminta HP istrinya Hamirah untuk membuka facebook milik Hamirah, namun Hamirah enggan memberikan sehingga terjadilah cekcok antara M dengan Hamirah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang melerai, M sudah teramat emosi akhirnya mengambil sebilah parang lalu menebas istrinya Hamirah, ibu satu orang anak itu tewas seketika. Melihat istrinya terkapar tak bernyawa, M lalu melarikan diri hingga akhirnya dinyatakan DPO kasus pembunuhan.

Berselang empat tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 September 2018, pelaku menyerahkan diri di Polres Kepatapang, Kalimantan Barat dan akhirnya pelaku dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar sesuai lokasi tempat kejadian perkara untuk diadili.

Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut Selasa (25/9/2018) mengatakan, alasan tersangka M menyerahkan diri lantaran rindu sama anaknya yang sudah berusia 11 tahun, selain itu pengakuan tersangka merasa bersalah telah membunuh istrinya.

“untuk itu tersangka M kembali dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum” sebut Kompol Wirdhanto.

Saat ini tersangka M tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 38 KUHP dengan pembunuhan.

“ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Wirdhanto.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58