Gara-gara Facebook, Pria ini Tebas Leher Istrinya Hingga Tewas

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – hanya karena persoalan sepele pria asal Sudiang, Kelurahan Biringkayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini nekat menebas leher dan perut istrinya hingga tewas.

Pria tersebut berinisial M (31) sementara istrinya bernama Hamirah (25). Peristiwa sadis itu terjadi pada tahun 2014 Silam, waktu itu pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, cemburu melihat tingkah istrinya yang tak henti hentinya bermain facebook.

Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain melalui media sosial facebook. Hingga di suatu hari tepatnya pada hari Kamis 16 oktober 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, M meminta HP istrinya Hamirah untuk membuka facebook milik Hamirah, namun Hamirah enggan memberikan sehingga terjadilah cekcok antara M dengan Hamirah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ada yang melerai, M sudah teramat emosi akhirnya mengambil sebilah parang lalu menebas istrinya Hamirah, ibu satu orang anak itu tewas seketika. Melihat istrinya terkapar tak bernyawa, M lalu melarikan diri hingga akhirnya dinyatakan DPO kasus pembunuhan.

Berselang empat tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 September 2018, pelaku menyerahkan diri di Polres Kepatapang, Kalimantan Barat dan akhirnya pelaku dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar sesuai lokasi tempat kejadian perkara untuk diadili.

Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut Selasa (25/9/2018) mengatakan, alasan tersangka M menyerahkan diri lantaran rindu sama anaknya yang sudah berusia 11 tahun, selain itu pengakuan tersangka merasa bersalah telah membunuh istrinya.

“untuk itu tersangka M kembali dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum” sebut Kompol Wirdhanto.

Saat ini tersangka M tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 38 KUHP dengan pembunuhan.

“ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Wirdhanto.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru