Empat Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Parepare Ditahan

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan empat tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Unit BRI Lakessi dan Unit BRI Ujung, Kota Parepare.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.

Penahanan itu, dilakukan setelah Kejari Kota Parepare melakukan penelitian barang bukti pada tahap dua dalam prakara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tahap kedua dari penyelidikan yang dilakukan Polres Parepare terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan KUR di dua unit BRI tersebut.

“Kami melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan. Rencananya, sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” katanya, Selasa, 17 September 2024.

Dia menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan terdiri dari dua mantri BRI dari masing-masing unit dan dua pelaku dari pihak swasta.

Selain itu, kata dia, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam skema penyalahgunaan KUR tersebut.

“Untuk inisial MH yang menyiapkan tempat usaha fiktif. Jadi dia yang atur semua ini. Usaha fiktif, dokumen dan segala macam. Kemudian MH mantri BRI Unit Ujung, dan AY, mantri BRI Unit Lakessi. Dua mantri ini, mengetahui bahwa dokumen pengajuan KUR tersebut tidak valid, tetapi tetap meloloskannya,” jelasnya .

Sementara itu, tersangka M yang merupakan seorang ahli IT, diduga bertanggung jawab memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengajuan KUR tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, aksi keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga akhirnya terungkap pada 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan KUR fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kami menyangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru