Beritasulsel.com – Jaksa Penuntut Umum beserta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Kasasi untuk Terdakwa Ir. Hj. Rosmini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Sungguminasa Gowa pada Jum’at (13 Juni 2025) sekira Pukul 15:40 Wita.

Berikut pernyataan KaSi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, terkait Eksekusi Putusan Kasasi tersebut saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (17 Juni 2025):

“Ketika Terdakwa Ir. Hj. Rosmini divonis oleh Pengadilan tingkat pertama, yang mana vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut, maka berdasarkan hukum acara, kami punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum”.

“Karena vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama adalah vonis bebas terhadap Terdakwa Ir. Hj. Rosmini saat itu, maka kami melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”.

“Dan kemudian setelah kami melakukan upaya hukum, kami menunggu hampir kurang lebih 1 tahun terhadap Putusan Kasasi yang kami ajukan saat itu, kami kemudian menerima Putusan Kasasi yang menyebutkan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3017K/Pid.Sus/2025 tertanggal 23 April 2025, maka didalam putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Hj. Rosmini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.

“Putusan Kasasi tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Hj. Rosmini dengan pidana kurungan (penjara) selama 1 tahun dan pidana denda 100 juta rupiah”.

“Untuk perkara ini, tidak ada uang pengganti karena uang penggantinya telah dibebankan kepada perkara yang sebelumnya dimana Terdakwanya sudah menjalani hukuman dan telah bebas”.

Dijelaskan oleh Jaksa Andri Zulfikar bahwa Putusan Kasasi ini berbeda dengan Tuntutan kami, dimana pada saat persidangan di Pengadilan tingkat pertama, kami menuntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda 50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan kemudian Hakim memvonis bebas. Namun di Putusan Kasasi memutuskan Terdakwa Ir. Hj. Rosmini di pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

“Selasa pagi 17 Juni 2025, perwakilan dari Terdakwa Ir. Hj. Rosmini telah membayar uang denda 100 juta rupiah ke kami dan uang denda tersebut kami langsung serahkan ke pihak Bank Rakyat Indonesia dan kemudian nanti ada surat dari Bank Rakyat Indonesia kepada kami, itulah nanti yang kami jadikan dasar untuk kami serahkan ke Lapas perempuan yang ada di Sungguminasa Gowa untuk supaya subsidair Terdakwa Ir. Hj. Rosmini dihapus,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

“Subsidair dihapus, namun Terdakwa Ir. Hj. Rosmini tetap menjalankan pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan sebelumnya,” ujar Jaksa Andri Zulfikar.