Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa malam (21 Januari 2025), terkait dengan “Pengembalian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Proyek Batu Massong Tahun Anggaran 2013 dengan Tersangka (AM) dan (SA) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 19 Desember 2024 dan 07 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng”.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SIARAN PERS”

Pada hari ini, Selasa malam, (21 Januari 2025) sekiranya pukul 21:15 Wita.

Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545.- dari Tersangka (AM) dan (SA) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Adapun penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545.- tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa Perkara ini sudah Tahap Penyidikan dan telah ditetapkan Tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesi Tanya Jawab dengan Pers yang meliput Siaran Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

– Apakah dengan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, Tersangka kasus korupsi proyek Batu Massong Tahun Anggara 2013 akan dibebaskan dan perkaranya akan dihentikan atau bagaimana?
+ Kajari Satria Abdi, S.H., M.H, menjawab: “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan Pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapuskan pidana”.

– Di perkara korupsi proyek Batu Massong tahun 2013 ini apakah ada potensi untuk Tersangka baru selain AM dan SA?
+ Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, menjawab: “Potensi untuk Tersangka baru itu akan ada berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang baru dan juga berdasarkan keterangan dari Tersangka AM dan SA”.

“Karena masih dalam tahap penyidikan untuk kasus korupsi proyek batu massong tahun 2013 ini dan apabila dalam perjalanannya di pemeriksaan saksi-saksi nanti ada fakta-fakta baru, bisa saja ada Tersangka baru,” ungkap Kajari Bantaeng.

– Menurut pemberitaan sebelumnya, Tersangka di kasus proyek pekerjaan perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 ada 2 yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Tersangka siapa yang melakukan pengembalian kerugian keuangan negara?
+ Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H: “Masing-masing Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, sebesar Rp.1.121.927.273.- dari Tersangka (AM), dan sebesar Rp.1.121.927.272.- dari Tersangka (SA) yang kemudian dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI dan akan dikembalikan ke kas negara setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipidkor di Kota Makassar”.

Dalam Siaran Pers ini, turut serta dihadirkan Kejaksaan Negeri Bantaeng, adalah:
– Tersangka kasus korupsi proyek Batu Massong tahun anggaran 2013, (AM) dan (SA).
– Kuasa Hukum Tersangka (SA).
– Perwakilan dari BRI Cabang Bantaeng.

KaSi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H saat ditemui usai Siaran Pers digelar, mengatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara inilah sebenarnya bentuk dari penegakan hukum terkait dengan pemberantasan tindak pidana kasus korupsi”.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan adanya pengembalian hasil tindak pidana korupsi di dua Tersangka ini, AM dan SA,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.

“Kerugian keuangan negara dikembalikan oleh Tersangka dan Tersangka tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999,” kata Jaksa Andri Zulfikar.(**)

Berita Terkait

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Bupati Bantaeng Terpilih Imbau OPD Pemkab Untuk Tidak Hadir di Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Jakarta
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:37

Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru