Dua Pemuda di Parepare Diringkus Polisi, Diancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Dua pria yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di wilayah Kota Parepare kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Parepare.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare, AKP Asian Sihombing, S.IK saat menggelar Press Release di Ruang Sihumas Polres Parepare, Senin (18/10/2021).

Pelaku tersebut berinisial KG (36) warga Jalan Paraja Kelurahan Tuncung Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan inisial AP (28) warga Jalan Patung Pemuda Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Parepare menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bernama Hidayat sedang duduk sendiri di Jalan Mattirotasi tiba-tiba pelaku inisial KG turun dari mobil kemudian mengancam dengan menggunakan parang sambil mengatakan serahkan semua barang dan uangmu lalu menarik HP. Kejadian ini dilakukan hari Kamis 07 Oktober 2021.

”Korban mempertahankan HP dengan cara memegang parang tersebut sehingga telapak tangan dan jari-jarinya mengalami luka dan Hand Phone Korban berhasil diambil,” ungkap Asian.

Lanjut, Asian Sihombing mengatakan, aksi yang kedua dilakukan oleh inisial KG pada hari Rabu 13 Oktober yakni mendekati MA yang sedang melihat tugas sekolah di Hand Phone saat duduk di depan rumahnya di Jalan Mattirotasi kemudian pelaku merampas Hand Phone miliknya.

”MA berteriak berulang kali saat Hand Phone miliknya di rampas oleh pelaku kemudian meninggalkannya dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Sedangkan pelaku yang kedua berinisial AP melakukan aksinya pada hari Rabu 13 Oktober 2021 di Jalan Gelora Mandiri Lamaubeng Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

”Ia merampas Hand Phone milik MZA dengan modus berpura-pura menanyakan alamat,” jelas Asian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah Parang, tiga buah Hand Phone, serta satu unit motor dan satu unit mobil.

Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial KG merupakan residivis dengan kasus penganiayaan serta kasus narkoba jenis shabu-shabu.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (*)

 

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru