Dua Pemuda di Parepare Diringkus Polisi, Diancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Dua pria yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di wilayah Kota Parepare kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Parepare.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare, AKP Asian Sihombing, S.IK saat menggelar Press Release di Ruang Sihumas Polres Parepare, Senin (18/10/2021).

Pelaku tersebut berinisial KG (36) warga Jalan Paraja Kelurahan Tuncung Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan inisial AP (28) warga Jalan Patung Pemuda Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Parepare menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bernama Hidayat sedang duduk sendiri di Jalan Mattirotasi tiba-tiba pelaku inisial KG turun dari mobil kemudian mengancam dengan menggunakan parang sambil mengatakan serahkan semua barang dan uangmu lalu menarik HP. Kejadian ini dilakukan hari Kamis 07 Oktober 2021.

”Korban mempertahankan HP dengan cara memegang parang tersebut sehingga telapak tangan dan jari-jarinya mengalami luka dan Hand Phone Korban berhasil diambil,” ungkap Asian.

Lanjut, Asian Sihombing mengatakan, aksi yang kedua dilakukan oleh inisial KG pada hari Rabu 13 Oktober yakni mendekati MA yang sedang melihat tugas sekolah di Hand Phone saat duduk di depan rumahnya di Jalan Mattirotasi kemudian pelaku merampas Hand Phone miliknya.

”MA berteriak berulang kali saat Hand Phone miliknya di rampas oleh pelaku kemudian meninggalkannya dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Sedangkan pelaku yang kedua berinisial AP melakukan aksinya pada hari Rabu 13 Oktober 2021 di Jalan Gelora Mandiri Lamaubeng Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

”Ia merampas Hand Phone milik MZA dengan modus berpura-pura menanyakan alamat,” jelas Asian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah Parang, tiga buah Hand Phone, serta satu unit motor dan satu unit mobil.

Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial KG merupakan residivis dengan kasus penganiayaan serta kasus narkoba jenis shabu-shabu.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (*)

 

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru