Dr. Ambo Upe, SH MH : Masyarakat Harus Tahu Haknya Ketika Hadapi Permasalahan Hukum

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel- Guna Mencapai Hakikat bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana diperlukan sinergitas bagi empat pilar penegak hukum yakni Kepolisian, Kejasaan, Pengadilan dan Advokat atau Organisasi Lembaga Bantuan Hukum dengan cara Menjalankan Amanat Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ambo Upe, SH MH dalam ujian promosi Doktor yang dijalaninya, Rabu 31 Maret 2021 di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.

“Pelaksanakan bantuan hukum cuma-cuma akan berjalan secara optimal apabila masyarakat mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat ketika diperhadapkan dengan masalah Hukum terutama Hukum Pidana,” kata Dr. Ambo Upe, SH MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makanya, kata dia, perlu sosialisasikan kepada masyarakat mengenai Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sehingga masyarakat memahami apabila diperhadapkan dengan masalah hukum, masyarakat mengetahui mengenai hak-haknya selaku tersangka maupun terdakwa.

Sebagai faktor pendukung terlaksananya hakikat bantuan hukum cuma-cuma diperlukan peranan pemerintah dalam menambah anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu terutama bagi masyarakat yang diperhadapkan dengan masalah hukum pidana yang didudukan sebagai tersangka atau terdakwa perlu ditingkatkan.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan anggaran untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dalam penanganan perkara bantuan hukum secara cuma-cuma maka diharapkan juga setiap Pemerintahan Kabupaten dan Kota menganggarkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penanganan bantuan hukum secara cuma cuma kepada orang atau kelompok orang tidak mampu seperti Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Wajo yang sekarang ini sudah berjalan.

“Serta menempatkan organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten dan Kota yang belum memiliki OBH terakreditasi agar supaya tercapai Hakikat bantuan hukum secara menyeluruh dan merata di setiap wilayah hukum Kabupaten dan Kota,” jelas Dr. Ambo Upe, SH MH.(prd)

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 09:29

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51