Makassar, Sulsel- Guna Mencapai Hakikat bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana diperlukan sinergitas bagi empat pilar penegak hukum yakni Kepolisian, Kejasaan, Pengadilan dan Advokat atau Organisasi Lembaga Bantuan Hukum dengan cara Menjalankan Amanat Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ambo Upe, SH MH dalam ujian promosi Doktor yang dijalaninya, Rabu 31 Maret 2021 di Kampus Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.
“Pelaksanakan bantuan hukum cuma-cuma akan berjalan secara optimal apabila masyarakat mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat ketika diperhadapkan dengan masalah Hukum terutama Hukum Pidana,” kata Dr. Ambo Upe, SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makanya, kata dia, perlu sosialisasikan kepada masyarakat mengenai Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sehingga masyarakat memahami apabila diperhadapkan dengan masalah hukum, masyarakat mengetahui mengenai hak-haknya selaku tersangka maupun terdakwa.
Sebagai faktor pendukung terlaksananya hakikat bantuan hukum cuma-cuma diperlukan peranan pemerintah dalam menambah anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu terutama bagi masyarakat yang diperhadapkan dengan masalah hukum pidana yang didudukan sebagai tersangka atau terdakwa perlu ditingkatkan.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan anggaran untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dalam penanganan perkara bantuan hukum secara cuma-cuma maka diharapkan juga setiap Pemerintahan Kabupaten dan Kota menganggarkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penanganan bantuan hukum secara cuma cuma kepada orang atau kelompok orang tidak mampu seperti Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Wajo yang sekarang ini sudah berjalan.
“Serta menempatkan organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten dan Kota yang belum memiliki OBH terakreditasi agar supaya tercapai Hakikat bantuan hukum secara menyeluruh dan merata di setiap wilayah hukum Kabupaten dan Kota,” jelas Dr. Ambo Upe, SH MH.(prd)