Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi BPD Kabupaten Sinjai. Rabu (10/06/2020).
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai, RDP ini dipimpin, Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, dihadiri, Ketua DPRD, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Ketua Komisi II DPRD, H. Nur Alam, Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal, Ms, serta para Anggota Komisi I, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Nurbaya Toppo, Hasna, Darna, A. Nurbaeti, M. Takdir, Rustan.
Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, menyampaikan bahwa RDP ini digelar dalam rangka mendengarkan pendapat Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait sebagaimana aspirasi yang disampaikan dari Asosiasi BPD Kabupaten Sinjai sebelumnya terkait transparansi data penerima bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pada kesempatan ini, kita mendengarkan penjelasan dari beberapa Instansi terkait yang menangani covid-19 dan bantuan-bantuan yang disalurkan kepada warga yang berdampak covid-19″, katanya.
Adapun aspirasi lainnya menyangkut transparansi penggunaan rasionalisasi APBD Desa sebesar Rp98 juta rupiah di setiap desa untuk penanganan covid-19.
Asisten I, Mukhlis Isma, menjelaskan dengan adanya aspirasi yang masuk dari Asosiasi BPD terkait itu semua dirinya bersama Pemerintah Daerah sudah menjalankan sesuai petunjuk dan aturan yang ada baik penggunaan rasionalisasi dana desa yang sesuai pedoman dan petunjuk.
Sedang data penerima bansos, Mukhlis Isma menyampaikan bahwa pihaknya data penerima manfaat tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta usulan dari instansi terkait.
Kendati demikian, tidak dipungkiri bahwa persoalan data penerima masih saja menjadi polemik seperti masih adanya penerima manfaat yang tidak layak menerima Bansos itu.
Namun ditegaskan, jika pihaknya siap untuk melakukan evaluasi dan verifikasi data kembali atau menghapus data penerima yang dianggap tidak layak seperti PNS, aparat desa dan sebagainya yang terdaftar. (Sambar)