Beritasulsel.com – Beredar kabar beberapa tambang galian C yang diduga tak memiliki izin alias ilegal, beroperasi secara bebas di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi itu diterima awak media ini pada hari Rabu (15/01/2020). Untuk memastikan benar tidaknya informasi itu, di hari yang sama berita sulsel mencoba ke lokasi yang dimaksud.
Alhasil, empat orang pekerja pada tambang tersebut yang berhasil ditemui namun hanya dua yang bersedia menyebutkan namanya dan diwawancarai seputar tambang galian C tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya bernama Reski dan Opink. Kepada berita sulsel Reski menyebut, ia bekerja sebagai pengawas sedangkan Opink bekerja sebagai operator alat berat.
“Saya baru saja kerja disini pak sebagai pengawas dan Opink ini sebagai operator alat berat,” ujar Reski yang diaminkan Opink.
Selain itu, masih kata Reski dan Opink, tambang tersebut adalah milik anggota dewan di Kabupaten Bantaeng, berinisial HA. Dalam sehari, kata dia, material yang keluar dari tambang tersebut sebanyak satu hingga tiga truk.
“Dalam satu truk dijual seharga 300 ribu rupiah,” imbuh keduanya sembari mengatakan bahwa dia adalah keluarga dari pemilik tambang yakni HA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, H. Abdullah Taibe, yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku pernah menegur secara lisan para penambang di daerah itu namun kata dia, para penambang tetap beraktifitas.
“Sudah pak sudah ditegur itu (para penambang) tapi tidak dihiraukan,” ujar Abdullah.
Selain itu, H. Abdullah yang telah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2011 itu, mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik tambang yang beroperasi di Desa Baruga. Kendati demikian, ia berjanji akan turun langsung ke lokasi meminta agar penambang melengkapi legalitasnya bila ingin tetap beroperasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pemilik tambang tersebut yang diduga adalah oknum anggota dewan belum berhasil dikonfirmasi. (Parawansyah/bss)