Sekira pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan tiga saksi tersebut.
Tetapi, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah FS di Saguling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Biro Paminal Div Propam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disc CCTV yang berada di Pos Duren Tiga, hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri.
Tanggal 11 Juli 2022
Ada informasi terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum yang kemudian menjadi viral. Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan menolak menandatangani berita acara serah terima.
Proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan lantaran menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.
“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” tutur Kapolri.
Keluarga tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Beberapa hal dipertanyakan terkait dengan keberadaan CCTV, hanphone milik korban, dan hal-hal janggal lain yang menjadi viral di masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya