Beritasulsel.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
Kapolri memaparkan singkat fakta-fakta yang terjadi di luar fakta persidangan mulai dari laporan awal yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan situasi sekarang.
Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggal 8 Juli 2022
Saudara Ferdi Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri.
Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga menyebabkan Putri berteriak minta tolong.
Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
“Saudara FS menghubungi beberapa orang, satu di antaranya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang datang hadir pertama pada pukul 17.30 WIB dihubungi oleh driver Saudara FS. Kemudian Pukul 17.47 WIB dari Propam datang ke TKP dihubungi oleh Saudara FS,” ungkap Kapolri.
Usai selesai dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 19.00 WIB saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, Kuwat Ma’ruf, Brigadir RR, Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal di Propam untuk dilakukan interogasi.
Pelaksanaan olah TKP selesai pukul 19.40 WIB. Jenazah Almarhum diantar ke RS Bhayangkara tingkat 1 dan tiba sekitar Pukul 20.20 WIB. Operasi pemeriksaan luar dimulai pada pukul 22.30 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam yang berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
”Saudara Reza adik Brigadir J menunggu pelaksanaan autopsi di luar karena sesuai prosedur hanya penyidik dan dokter forensik saja yang bisa berada di dalam. Ketika dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Saudara Yosua,” sambungnya.
Tanggal 9 Juli 2022
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya