Beritasulsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare meminta semua masyarakat taat aturan dalam melakukan pembangunan.
Harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru membangun. Jangan membangun dulu kemudian ditemukan dan ditegur, baru mengurus IMB.
Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Parepare, H Laetteng menyikapi bangunan yang sudah proses pengerjaan baru bermohon IMB di Jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembangunan sudah sampai pada struktur dasar berupa pek plat lantai baru ditemukan tidak memiliki IMB oleh Tim Pengawas Pembangunan Dinas PUPR Parepare pada April 2020.
Sehingga oleh tim langsung ditegur, dihentikan, dan diminta mengurus IMB. Penerbitan IMB-nya berproses sampai sekarang.
“Sebenarnya kesalahan awal kenapa membangun dulu baru urus IMB. Padahal seharusnya IMB dulu baru membangun,” ungkap Laetteng, Jumat, 5 Juni 2020.
Laetteng mengemukakan, meski sudah bermohon IMB, tapi tidak serta merta langsung jadi.
“Harus diproses dulu. Diverifikasi, dilengkapi apa-apa yang belum lengkap di berkasnya. Butuh ketelitian. Karena IMB-nya adalah membangun Ruko. Inilah yang masih berproses sampai sekarang,” terang Laetteng.
Hal sama ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Hj Andi Rusia.
Andi Rusia menjelaskan, pelaksanaan perizinan secara online yang terintegrasi dengan SKPD teknis di DPMPTSP sudah berjalan efektif.
“Memang Tim Teknis tidak ditempatkan pada DPMPTSP, dikarenakan secara sistem sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem pelayanan perizinan,” jelas Andi Rusia.
“Intinya, pelaksanaan sistem pelayanan perizinan di DMPTSP sudah berjalan sesuai dengan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan,” tandas Andi Rusia. (RIS/BSS)