Di Acara KPK, Taufan Pawe Tegaskan Tidak Boleh Ada Bayar Membayar Tidak Resmi

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe mengikuti Pembekalan Anti Korupsi Bagi Partai Politik bertema Politik Cerdas Berintegritas Terpadu Tahun 2022 di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Wali Kota Parepare dua periode ini mengemukakan, kegiatan tersebut dihadiri 106 kader yang terdiri dari ketua dan perwakilan pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar seluruh Indonesia.

“Diharapkan pembekalan ini dapat membangun integritas partai politik, serta meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) yang bersih dan bebas dari korupsi,” harap Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan Pawe menekankan bagaimana pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe menyampaikan pendapat bahwa dalam pemerintahan ada yang namanya APIP, yang memberikan pengawasan atas pentingnya pencegahan korupsi.

“Karena tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi akibat ketidaktahuan, bukan karena adanya niat. Begitupun sebagai kader partai, jangan berhenti untuk belajar dan terus menjaga integritas kita sebagai politisi yang bekerja untuk rakyat, dan menghindari praktik korupsi apapun bentuknya,” tegas politisi Golkar ini.

Karena itu untuk menghindari korupsi, Taufan Pawe menegaskan tidak boleh proses transaksi yang tidak resmi dalam internal Golkar. Karena semua kader maupun fungsionaris Golkar memiliki hak masing-masing sebagai kader partai berlambang pohon beringin rindang itu.

“Saya selalu menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi bayar membayar yang tidak resmi, semua kader punya hak dan kewajiban yang sama. Apabila kewajiban telah dipenuhi maka silakan mengambil haknya. Kita tidak boleh menghalang-halangi hak orang lain, apalagi dengan menggunakan cara-cara tidak terhormat demi mencapai tujuan tertentu,” tandas Kepala daerah bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)

Berita Terkait

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:09

Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Berita Terbaru