Di Acara KPK, Taufan Pawe Tegaskan Tidak Boleh Ada Bayar Membayar Tidak Resmi

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe mengikuti Pembekalan Anti Korupsi Bagi Partai Politik bertema Politik Cerdas Berintegritas Terpadu Tahun 2022 di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Wali Kota Parepare dua periode ini mengemukakan, kegiatan tersebut dihadiri 106 kader yang terdiri dari ketua dan perwakilan pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar seluruh Indonesia.

“Diharapkan pembekalan ini dapat membangun integritas partai politik, serta meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) yang bersih dan bebas dari korupsi,” harap Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan Pawe menekankan bagaimana pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe menyampaikan pendapat bahwa dalam pemerintahan ada yang namanya APIP, yang memberikan pengawasan atas pentingnya pencegahan korupsi.

“Karena tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi akibat ketidaktahuan, bukan karena adanya niat. Begitupun sebagai kader partai, jangan berhenti untuk belajar dan terus menjaga integritas kita sebagai politisi yang bekerja untuk rakyat, dan menghindari praktik korupsi apapun bentuknya,” tegas politisi Golkar ini.

Karena itu untuk menghindari korupsi, Taufan Pawe menegaskan tidak boleh proses transaksi yang tidak resmi dalam internal Golkar. Karena semua kader maupun fungsionaris Golkar memiliki hak masing-masing sebagai kader partai berlambang pohon beringin rindang itu.

“Saya selalu menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi bayar membayar yang tidak resmi, semua kader punya hak dan kewajiban yang sama. Apabila kewajiban telah dipenuhi maka silakan mengambil haknya. Kita tidak boleh menghalang-halangi hak orang lain, apalagi dengan menggunakan cara-cara tidak terhormat demi mencapai tujuan tertentu,” tandas Kepala daerah bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Ketua DPC Bantaeng Hadiri HUT Gerindra Ke-17 di Bogor, M. Amhi: Siap Mengawal dan Mensukseskan Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:36

Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terbaru