Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan “Forum Konsultasi Publik” dengan tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Rabu (12 November 2025).

Kegiatan KPU Bantaeng tersebut dalam rangka peningkatan kualitas layanan PDPB serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 dengan mengundang dan mengajak beberapa elemen masyarakat untuk duduk bersama dan membahas tentang PDPB melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Adapun pokok bahasan yang dibahas dalam forum tersebut, antara lain:
1. Paparan konsep dan mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
2. Identifikasi permasalahan sinkronisasi data PDPB.
3. Diskusi dan penerimaan rekomendasi peserta FKP.
4. Perumusan upaya peningkatan kualitas PDPB melalui kolaborasi lintas sektor.

Isu permasalah yang didiskusikan dalam forum:
1. Ketidaksinkronan data antara Data Kependudukan Disdukcapil dengan data PDPB KPU, khususnya terkait status pindah datang, meninggal dunia dan perubahan elemen biodata.
2. Masih ditemukannya Pemilih potensial yang belum masuk dalam PDPB, seperti Pemilih Pemula berusia 17 tahun atau yang akan berusia 17 tahun menjelang Pemilu.
3. Kurangnya pelaporan peristiwa penting oleh masyarakat, seperti mutasi domisili dan laporan kematian keluarga, sehingga menghambat validitas data.
4. Minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme PDPB serta masih rendahnya pemanfaatan kanal layanan digital seperti website, helpdesk dan aplikasi pengaduan KPU.
5. Keterlambatan penyampaian data mutasi penduduk dari Pemerintah Desa dan Kelurahan, sehingga proses pembaharuan data tidak tepat waktu.
6. Belum optimalnya koordinasi tripartit (KPU – Disdukcapil – Pemda) yang berdampak pada lambatnya validasi data tertentu.
7. Masih ditemukannya Data Pemilih Ganda (Double Entry) karena perbedaan NIK atau pencatatan yang tidak terintegrasi.
8. Kurangnya dukungan anggaran untuk memaksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rekomendasi Narasumber untuk perbaikan semua permasalahan data PDPB:
1. Perlu dilakukan sinkronisasi data secara berkala antara KPU Bantaeng dan Disdukcapil melalui pertemuan teknis bulanan serta berbagi data terstruktur yang dapat dipertanggungjawabkan bersama-sama.
2. Optimalisasi sosialisasi PDPB ke masyarakat melalui media sosial dan pertemuan rutin di Desa dan Kelurahan untuk meningkatkan pemahaman publik.
3. Peningkatan kolaborasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan agar laporan mutasi penduduk dapat masuk secara cepat dan akurat.
4. Maksimalkan kanal pelaporan digital KPU Bantaeng (Google Form, WhatsApp layanan dan Website resmi) untuk memudahkan masyarakat melaporkan peristiwa kependudukan.
5. Penguatan verifikasi lapangan (Field Verification) terhadap data bermasalah, terutama pemilih ganda, pemilih tidak dikenal dan pemilih yang diduga TMS.
6. Penyusunan S.O.P internal KPU Bantaeng yang lebih rinci terkait alur penanganan masukan masyarakat untuk mempersingkat waktu respons.
7. Diharapkan Pemda dalam hal ini Disdukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan secara lebih terbuka untuk meminimalisir data yang belum sinkron melalui Kordukcapil.
8. Berharap Disdukcapil dapat mengajukan anggaran ke Pemerintah Daerah agar dapat mendukung total proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Rencana tindak lanjut hasil komunikasi bersama di forum, adalah:
1. Penyusunan rencana aksi tindak lanjut PDPB.
2. Penguatan koordinasi dengan Disdukcapil dan Instansi terkait.
3. Implementasi perbaikan alur dan validasi data PDPB.
4. Penyampaian laporan tindak lanjut.

Adapun peserta/narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik KPU Bantaeng tersebut, adalah:
Kadis Dukcapil Pemkab Bantaeng.
Akademisi (Ahli Kepemiluan).
Pengguna Layanan (Masyarakat Pemilih).
Organisasi Masyarakat Sipil.
Tokoh Pemuda.
Tokoh Perempuan.
Insan Pers.
