Berita Bulukumba – Setelah menyeruak informasi tentang Debt collector yang dilarang menarik sepihak kendaraan warga yang menunggak cicilan, kini aksi yang identik dengan preman itu beraksi di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Korban adalah Tajuddin alias Taju warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Menurut pengakuan Taju, saat itu di BTN Dandi Pratama Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, sekira pukul 15.30 wita,
Seorang Debt Collector yang tidak diketahui dari finance mana, tiba tiba datang mengambil paksa mobil miliknya. Tak ingin mobilnya dibawa pergi, Taju akhirnya melawan dengan mengambil batu lalu mengancam akan melempar Debt collector yang sudah menguasai mobilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posisinya saat itu saya sedang berhadap hadapan, saya memegang batu hendak melempar namun tidak jadi lantaran Debt collector tersebut mencabut senjata tajam jenis badik yang telah disiapkan sebelumnya. Dia (Debt collector) lalu mengejar saya dan menikam kening dan tangan saya” sebut Taju, Minggu malam (25/11/2018).
Akibat insiden itu, Taju membawa peristiwa itu ke ranah hukum, ia melaporkan debt collector tersebut sebagai pelaku penganiayaan dan perampasan ke Polres Bulukumba dengan laporan polisi bernomor LP./ 532/X1/2018.
“Saya berharap dengan adanya laporan saya, polisi secepatnya bergerak dan mengamankan pelaku sebelum pelaku meninggalkan Sulawesi Selatan” pinta Taju yang saat ini menjabat sebagai kepala dusun di Desa Bulolohe. (Andi Bur/BSS)