Beritasulsel.com — Kasus pembunuhan dipicu rasa cemburu terjadi lagi. Kali ini peristiwa berdarah itu terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Dusun IV, Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Jumat 29 Maret 2019.
Korban atas nama Siti Mani (40) dan Zulkait (50) warga setempat, sedangkan terduga pelaku adalah suami korban Siti Mani bernama Nasir alias Kancil (50).
Kronologi kejadian sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, sekitar pukul 07.00 Wib, Nasir ke kebun karet miliknya beberapa saat kemudian, istri Nasir yakni Siti Mani juga datang namun Zulkait juga tiba tiba hadir di kebun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasir yang diketahui pernah dipasung karena memiliki penyakit kelainan jiwa, tiba – tiba dirasuki perasaaan cemburu dan langsung menebas korban Zulkait menggunakan senjata tajam akibatnya Zulkait terkapar bersimbah darah dan tewas dilokasi kejadian.
Tidak hanya itu, Siti Mani juga ikut ditebas berkali kali dan juga tewas dilokasi kejadian. Polisi yang mengetahui peristiwa berdarah itu pada pukul 09.00 Wib langsung bergerak ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke Puskesmas dan mengamankan pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya merasa cemburu bahwa istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban Kait (Zulkait_red) sehingga pelaku langsung membacok korban atas nama Kait menggunakan parang berkali kali,”
“Dan selanjutnya pelaku juga membacok istrinya Siti Mani berkali kali hingga kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Cengal Ipda Eko Suseno.
Siti Mani menderita luka parah di bahu sedalam 10 cm, kepala 4,5 cm, bagian punggung sebelah kiri dalam 3 cm panjang 18 cm.
Sedangkan Zulkait terdapat luka di bagian leher dari kanan ke bagian kiri sepanjang panjang 15 cm dalam 9 cm, bongkol bahu sebelah kanan, pangkal kaki sebelah kanan putus, dan telapak kaki sebelah kiri.
Pelaku ditangkap di rumahnya dan dilakukan interogasi di Polres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (HS/BSS)