C1 Tidak Ditempel di Tempat Umum, Pidana Bagi PPS

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Parepare selaku penyelenggara kembali menegaskan agar seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara), wajib menempelkan salinan formulir model C dan C1 hasil perhitungan suara di TPS masing-masing.

Hasruddin Husain selaku Ketua KPU Parepare, jauh sebelumnya telah meminta PPS untuk melakukan instruksi sesuai yang tertuang pasal 391 dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai bentuk transparansi publik tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara.

“PPS wajib mengumumkan salinan tersebut, dan ini telah diumumkan oleh semua teman-teman PPS di Parepare dengan cara menempel salinan model C dan C1 di setiap kantor kelurahan”, urai Hasruddin Husain, Sabtu, (20/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan ketua KPU, Ketua LIDIK PRO Parepare, juga menanggapi ini.

“Saya sangat meragukan profesionalisme penyelenggara tingkat PPS jika ada yang tidak menempelkan salinan model C dan C1 nya. Hal-hal yang harus terbuka, justru dijadikan tertutup”, ungkap A.R.Arsyad, SH.

“Ini bisa menimbulkan perselisihan Caleg dalam partainya, dan PPS bisa kena sanksi Pidana”, tegasnya.

Sementara pada pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” pungkas Arsyad. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru