Bupati Murka Kades Bulolohe Gunakan ADD Bedah Rumah Orang Kaya Anggota BPD

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf,  (foto: ist)

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta, marah setelah mengetahui Kepala Desa (Kades) Bulolohe Andi Rasyid memberikan bantuan bedah rumah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada anggota BPD.

Bukan asal anggarannya yang membuat Andi Utta marah, tapi penerima bantuan tersebut yang ternyata anggota BPD punya mobil, sawah, kebun serta ada usaha Pertamini yang membuat Andi Utta merasa geram.

“Itu yang salah (Anggota BPD, punya mobil, kebun, sawah serta pengusaha, lalu terima bantuan bedah rumah pakai ADD),” tutur Andi Utta kepada beritasulsel.com, Ahad malam (1/8/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chief Executife Officer (CEO) PT. AMALY Grup tersebut, minta inspektorat turun dan periksa Kepala Desa Bulolohe. “Saya suruh cek. Nanti inspektorat periksa (Kades Bulolohe),” pungkas Bupati Bulukumba.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyorot pembangunan bedah rumah di Dusun Parukku Desa Bulolohe yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Bukan asal anggarannya yang mereka permasalahkan tapi penerima bedah rumah tersebut adalah anggota BPD yang menerima tunjangan setiap bulan dan termasuk sebagai orang berada alias kaya.

“Penerima bedah rumah di Parukku bernama Andi Radiati anggota BPD. Dia (Andi Radiati) sepupu dengan Kepala Desa Bulolohe Andi Rasyid. Radiati orang berada punya kebun, sawah, mobil dan ada usaha Pertamini. Dia tidak layak masih banyak yang lebih layak di Bulolohe,” ucap sumber.

Dalam peraturan BPD, lanjut sumber, ada 9 point larangan terhadap anggota BPD. Poin 2, anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilarang menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

“Tapi Radiati menerima bantuan bedah rumah dari Anggaran Dana Desa tentu ini adalah pelanggaran telah menerima bantuan yang akan mempengaruhi keputusannya selaku anggota BPD,” pungkas sumber.

Lanjut ke halaman dua, PERNYATAAN KEPALA DESA BULOLOHE

Berita Terkait

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri
7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD
Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam
Minta Polres Bulukumba Dievaluasi, H. Nurman: Saya Melapor Tahun 2020 Sampai Sekarang Tidak Ada Tindakan
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Mahasiswa STAI Al-Gazali Bulukumba Unras Depan Kampus Tuntut Transparansi Dana KIP

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:17

Usai Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman juga Surati Kapolri

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:11

7 Pria di Bulukumba Catut Nama Polda Sulsel Lalu Rampas Mobil Warga, Begini Kronologinya

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:21

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Bonto Tangnga, Kades Mahmudin: Terimakasih Kepala Inspektorat Bantaeng, Kadis PMD dan Tenaga Ahli P3MD

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05

Adukan Kanit Pidum Polres Bulukumba ke Propam, H. Nurman: Semoga Tidak Percuma Lapor ke Propam

Berita Terbaru