Bupati Murka Kades Bulolohe Gunakan ADD Bedah Rumah Orang Kaya Anggota BPD

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf,  (foto: ist)

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta, marah setelah mengetahui Kepala Desa (Kades) Bulolohe Andi Rasyid memberikan bantuan bedah rumah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada anggota BPD.

Bukan asal anggarannya yang membuat Andi Utta marah, tapi penerima bantuan tersebut yang ternyata anggota BPD punya mobil, sawah, kebun serta ada usaha Pertamini yang membuat Andi Utta merasa geram.

“Itu yang salah (Anggota BPD, punya mobil, kebun, sawah serta pengusaha, lalu terima bantuan bedah rumah pakai ADD),” tutur Andi Utta kepada beritasulsel.com, Ahad malam (1/8/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chief Executife Officer (CEO) PT. AMALY Grup tersebut, minta inspektorat turun dan periksa Kepala Desa Bulolohe. “Saya suruh cek. Nanti inspektorat periksa (Kades Bulolohe),” pungkas Bupati Bulukumba.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyorot pembangunan bedah rumah di Dusun Parukku Desa Bulolohe yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Bukan asal anggarannya yang mereka permasalahkan tapi penerima bedah rumah tersebut adalah anggota BPD yang menerima tunjangan setiap bulan dan termasuk sebagai orang berada alias kaya.

“Penerima bedah rumah di Parukku bernama Andi Radiati anggota BPD. Dia (Andi Radiati) sepupu dengan Kepala Desa Bulolohe Andi Rasyid. Radiati orang berada punya kebun, sawah, mobil dan ada usaha Pertamini. Dia tidak layak masih banyak yang lebih layak di Bulolohe,” ucap sumber.

Dalam peraturan BPD, lanjut sumber, ada 9 point larangan terhadap anggota BPD. Poin 2, anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilarang menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

“Tapi Radiati menerima bantuan bedah rumah dari Anggaran Dana Desa tentu ini adalah pelanggaran telah menerima bantuan yang akan mempengaruhi keputusannya selaku anggota BPD,” pungkas sumber.

Lanjut ke halaman dua, PERNYATAAN KEPALA DESA BULOLOHE

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Berita Terbaru