Kepal Desa Bulolohe, Andi Rasyid yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Andi Radiati adalah sepupunya dan anggota BPD, punya kebun, sawah, mobil serta usaha Pertamini.
Tapi, kata Rasyid, bantuan bedah rumah tersebut diusulkan pada Musrenbang tahun 2019, kemudian dianggarkan pada tahun 2020. Sedangkan pengangkatan Radiati sebagai anggota BPD terjadi pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi bedah rumahnya diusulkan pada saat Radiati belum menjabat sebagai anggota BPD,” jelas Rasyid.
Dia mengatakan, mobil milik Radiati adalah mobil bekas yang ia beli seharga 21 juta rupiah. Mobil tersebut digunakan Radiati mengangkut premium untuk usaha Pertamininya dan tidak dipakai untuk keperluan lain.
“Mobil bekas, mobil kijang harga 21 juta, dia beli dari hasil menggadai sawahnya untuk kebutuhan Pertamini. Usaha Pertamini itu bukan milik Radiati tapi milik orang Sinjai. Radiati hanya diminta menjalankan saja dengan sistem bagi hasil,” bebernya.
Pada papan proyek tercantum sumber dana bedah rumah tersebut adalah Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebanyak Rp 56.697.750. Hal itu dibantah oleh Rasyid, dia mengatakan bahwa papan proyek tersebut salah, yang benar sumber anggaran tahun 2020.
“Jadi tahun 2020 itu ada anggaran 300 juta lebih. Saya ke PMD untuk mencairkan tapi kata pak Kabid waktu itu, jangan dicairkan kalau mau dipakai bedah rumah karena lewat itu pengerjaannya ke 2021. Jadi saya tidak cairkan dan dijadikan Silpa, nanti di 2021 saya cairkan untuk bedah rumah 2 unit dan dipakai beli mobil ambulans 1 unit. Jadi anggaran tahun 2020 itu digunakan bedah rumah Radiati. Itu data yang di papan proyek, salah itu” katanya menandaskan.
Editor: Heri.
Halaman : 1 2