Beritasulsel.com – Bupati Barru Suardi Saleh menerima lansung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Ir. H. Andi Parenrengi., MP yang didampingi oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, Kepala BPN Kabupaten Barru dan Kepala UPT KPH Ajatappareng (28/7) di ruang kerja Bupati Barru.
Audiensi ini bertujuan untuk melaporkan tentang prestasi Kabupaten Barru sebagai kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah rampung penetapan batas Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA, red).
Hal ini diakui Sukri, SP.,M.Si selaku Kepala UPT KPH Ajatappareng, baru-baru ini di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukri menjelaskan bahwa TORA merupakan program Pemerintah dimana obyek tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dilepaskan statusnya menjadi APL.
“Rencananya SK penetapan batas TORA akan diserahkan oleh Presiden kepada Bupati Barru dan Masyarakat secara virtual,” ungkapnya.
Di Kabupaten Barru obyek tanah yang memenuhi syarat dalam TORA dan sudah ada penetapan batasnya kurang lebih dari 2.000 Ha yang terbagi diperkirakan sebanyak 3.000 persil bidang tanah,” kunci Sukri. (Ril)