Beritasulsel.com – Beredar kabar bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan karet PT Lonsum (London Sumatera) yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diperbaharui.
Informasi tersebut membuat bingung sejumlah pihak terutama mereka yang selama ini menuntut PT Lonsum mengembalikan lahan tanah adat dan lahan warga yang diklaim dikuasai PT Lonsum selama bertahun tahun.
Lantas benarkah izin HGU PT Lonsum telah diperbaharui?, berikut pernyataan PT Lonsum Kabupaten Bulukumba yang diterima beritasulsel.com dari Humas PT Lonsum, Rusli, pada hari Sabtu (30/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
STANDING STATEMENT PT. PP. LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk. (“Lonsum”)
1. Lonsum saat ini sudah melakukan proses pembaharuan HGU di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan untuk kepentingan investasi dan ekonomi masyarakat, Lonsum telah mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan areal HGU secara penuh sesuai dengan IUP Nomor 16/I/IU/PMDN/2015. Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, permohonan pembaharuan HGU dapat diajukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGU tersebut. Dengan demikian pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan harus selesai seluruhnya per tanggal 31 Desember 2025.
2. Pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan sudah dimulai sejak Tahun 2021 dengan dilakukannya kegiatan pengukuran dan pemetaan kembali Peta Bidang Tanah oleh tim BPN RI, Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Serta telah terbit Peta Bidang Tanah atas HGU tersebut dan telah memperoleh SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).
3. Areal HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan, sudah diperiksa oleh BPKH & TL Wilayah VII Makassar Nomor S.934/BPKH TL.VII/PPKH/PLA.2/11/2023 dengan hasil pemeriksaan seluruh areal HGU tersebut tidak berada di dalam Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam, Kawasan Hutan Adat serta areal HGU Lonsum bebas konflik dan sengketa.
4. Sejak tahun 1998, kegiatan operasional Lonsum pada areal HGU di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang sudah tidak ada lagi dan sudah diserahkan secara de facto pada Pemerintah Daerah Bulukumba untuk dibagikan kepada masyarakat. Dan pada Tahun 2021, saat dilakukan pengukuran, areal di Desa tersebut telah dikeluarkan dari HGU, sehingga klaim sekelompok masyarakat mengenai tanah HGU Lonsum yang merupakan tanah adat suku kajang adalah tidak berdasar dan tidak tepat.
5. Pada tanggal 12 Desember 2023, Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran Pemerintah Daerah tingkat Propinsi dan Kabupaten termasuk Kepala Desa dan Camat sekitar kebun telah melaksanakan kegiatan Pra Panitia B dan akan dilanjutkan dengan kegiatan Panitia B, dimana semua stakeholder/pemangku kepentingan sepakat untuk mendukung proses Pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan. Seluruh kelengkapan persyaratan administrasi Pembaharuan HGU tersebut sudah dilaksanakan dan telah berproses sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Lonsum berkeyakinan bahwa kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap areal HGU Lonsum tetap melekat dengan Lonsum karena proses ganti rugi telah dilakukan sejak awal kepemilikan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sehingga setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan dan melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan serta memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipiidana berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Lonsum masih sebagai Badan Hukum yang mempunyai HGU dan masih memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
7. Lonsum menghimbau agar tidak ada tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum seperti tindakan- tindakan menduduki lahan dan tindakan yang melanggar prinsip negara hukum mengingat pembaharuan HGU di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan sudah berproses sesuai ketentuan yang berlaku, untuk itu perlunya perlindungan hukum dan dukungan stake holder agar terjaganya suasana yang kondusif dan tetap berjalan serta berdampak positif bagi Pemerintah Daerah dan Karyawan Perusahaan. (***)