Benarkah Gaji Ke-13 Tahun 2021 Dipotong? Simak Penjelasan Kemenkeu.

- Redaksi

Minggu, 23 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut kembali memotong gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Itu mengacu surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.

Surat yang dimaksud mengenai penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Surat tersebut bernomor: S-408/MK.02/2021. Gaji ke-13 PNS disinggung dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.

Berdasarkan surat tersebut, ada tujuh poin penting yang disampaikan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam tujuh poin penting itu, pemerintah meminta adanya penghematan belanja dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13. Dari poin tersebut banyak yang membahas dan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang memangkas kembali besaran gaji ke-13 bagi PNS dan penerima lainnya.

1st

Benarkah gaji ke-13 dipotong?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, surat S-408/MK.02/202 merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021. Dia juga memastikan surat tersebut tidak ada pemangkasan tambahan.

“Seperti sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menkeu bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar namun tidak memperhitungkan tukin,” kata Puspa.

Puspa mengatakan pencairan atau pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat. Hal ini juga sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman anggaran THR PNS dan rencana pencairannya pada 17 Mei 2021.

Menurut Puspa, penghematan yang berasal dari tukin THR dan gaji ke-13 ini akan masuk kas negara seperti yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan

“Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Adapun yang tidak diperhitungkan (yaitu tukin) akan ditarik dan dimasukkan ke cadangan untuk antisipasi kebutuhan penanganan pandemi COVID atau pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Puspa.

Besaran Gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari Gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga memangkas Gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut 7 poin penting yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan S-408/MK.02/2021:

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.

2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.

5. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
**
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5578468/gaji-ke-13-tak-dipotong-lagi-begini-penjelasan-kemenkeu/2

Berita Terkait

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Jumat, 22 November 2024 - 09:08

2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26