PINRANG – Gelombang desakan publik pasca terbongkarnya adanya dugaan setoran bulanan dan jual beli barang bukti solar subsidi di Mapolres Pinrang, kian memuncak. Eks Ketua KNPI Kabupaten Pinrang, Zainal, blak-blakan menyuarakan kekecewaannya atas bobroknya penanganan hukum di jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

“Saya sangat kecewa dengan aparat penegak hukum di Polres Pinrang. Pantas saja selama ini kasus tersebut diendapkan. Barang buktinya hanya diparkir di Mapolres selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, karena ternyata diduga mereka menerima uang dari pelangsir. Kasus ini tidak dilanjutkan dan tidak pula di-SP3,” ujar Zainal kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Sabtu (8/8/2026).

Melihat seriusnya dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang menyeret sejumlah nama perwira dan bintara di jajaran Polres Pinrang, Zainal mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat Polda, melainkan diambil alih oleh Propam Mabes Polri.

“Saya meminta kepada Propam Mabes Polri agar turun tangan memeriksa Kapolres Pinrang, mantan Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, mantan Kanit Tipidter, oknum personel atas nama Paha (PH), dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Zainal.

Tak hanya mendesak pemeriksaan maraton, Zaenal juga meminta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan jika seluruh dugaan aliran dana tebusan dan setoran tersebut terbukti secara hukum.

“Bila apa yang dikemukakan oleh Hadariah itu benar, saya minta mereka semua dipecat! Tidak ada gunanya mereka dipertahankan, mereka adalah oknum yang hanya merusak citra institusi Kepolisian di mata masyarakat. Bila tidak ada tindakan nyata, dalam waktu dekat saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” pungkas, eks Ketua KNPI Kabupaten Pinrang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua unit mobil dan 8 ton solar subsidi milik seorang ibu rumah tangga bernama Hadaria (47), warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, ditangkap dan diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.

Penangkapan itu dikeluhkan oleh Hadaria karena, menurut pengakuannya, sebelum ia menggeluti bisnis tersebut, terlebih dahulu ia menemui Kasat Reskrim Polres Pinrang yang menjabat saat itu yakni AKP Ananda Gunawan.

Hadaria mengaku datang menghadap AKP Ananda Gunawan untuk meminta izin agar aktivitasnya melangsir solar subsidi tidak ditindak alias tidak ditangkap.

Lantaran AKP Ananda bersama Kanit Tipidter Polres Pinrang yang menjabat saat itu diduga memberikan izin dengan syarat menyetor Rp2,5 juta per bulan, Hadaria akhirnya menggeluti bisnis tersebut dan rutin membayar uang setoran bulanan.

Uang tersebut terkadang diserahkan secara tunai maupun via transfer kepada personel Unit Tipidter Polres Pinrang berinisial PH.

Namun pada tahun 2025, dua unit mobil miliknya dan satu unit mobil tangki milik rekan bisnisnya, serta 8 ton solar subsidi miliknya ditangkap oleh Unit Tipidter Polres Pinrang.

Hal inilah yang dikeluhkan Hadaria. Pasalnya, ia mengaku rutin membayar setoran bulanan, namun bisnisnya tetap saja ditindak.

Parahnya lagi, pasca penangkapan, oknum polisi memintanya “membeli kembali” solar tersebut seharga Rp10 ribu per liter.

Polisi, kata Hadaria, berjanji akan melepaskan mobil milik Hadaria dan mobil tangki milik rekannya bila mereka membeli kembali solar yang disita tersebut.

Pada tanggal 20 Mei 2026, Hadaria dan rekannya akhirnya menyetujui untuk membeli kembali 8 ton solar tersebut dengan total uang Rp80,5 juta.

Uang pembelian tersebut mereka transfer ke nomor rekening yang ditunjuk oleh oknum personel Unit Tipidter Polres Pinrang.

Anehnya, setelah Hadaria bersama rekannya menyetor uang pembelian tersebut, oknum polisi lagi-lagi ingkar janji.

Mobil milik Hadaria tetap diparkir di Mapolres Pinrang dan keberadaan solar tersebut juga tidak diketahui rimbanya.

Berdasarkan kejadian itu, Hadaria akhirnya blak-blakan mengungkap dugaan permainan oknum polisi tersebut ke publik dan berharap pimpinan Polri turun tangan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Beritasulsel.com masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk melayangkan konfirmasi resmi ke Bidang Propam Polda Sulsel guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berkeadilan. (Red)