PINRANG – Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar subsidi yang melibatkan oknum polisi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hadaria (47), warga Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, blak-blakan membongkar dugaan aliran dana setoran bulanan hingga jual-beli barang bukti di jajaran Satreskrim Polres Pinrang.
Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Hadaria mengaku terpaksa bersuara lantaran BBM jenis solar subsidi miliknya sebanyak 8 ton atau 8.000 liter beserta dua unit mobil miliknya dan satu unit mobil tangki milik rekannya ditangkap polisi.
Isu penyitaan barang bukti ini diduga kuat dipicu lantaran Hadariah terlambat membayar uang setoran bulanan sebesar Rp2,5 juta kepada oknum personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.
Hadariah menceritakan, sebelum nekat terjun menjadi pelangsir solar subsidi, dirinya terlebih dahulu menemui Kasat Reskrim Polres Pinrang yang menjabat saat itu yaitu AKP Ananda Gunawan, untuk meminta izin agar bisnisnya tidak ditindak atau ditangkap.
”Karena saya takut ditangkap, saya terlebih dahulu menemui Pak Kasat Reskrim (Ananda Gunawan) untuk minta izin apakah boleh melangsir solar dan waktu itu Pak Kasat memberikan izin. Lalu dia mengarahkan saya menemui Pak Kanit Tipidter untuk membicarakan soal teknis setorannya,” ujar Hadaria, Minggu malam (19/7/2026).
Usai arahan tersebut, Hadaria langsung menemui Kanit Tipidter yang kemudian meneruskannya ke anggota Unit Tipidter Polres Pinrang berinisial PH untuk menyepakati besaran “uang pengaman” saban bulan.
”Hari itu juga saya temui Pak Kanit Tipidter. Setelah saya bicara, Pak Kanit mengarahkan saya menemui anggotanya atas nama Pak Paha (PH). Waktu itu Pak Paha minta saya bayar Rp5 juta per bulan, tetapi saya nego menjadi Rp2,5 juta karena masih pemula dan Pak Paha setuju,” beber Hadaria.
Berbekal kesepakatan tersebut, Hadaria mengaku mulai melangsir solar subsidi dari sejumlah SPBU di Pinrang. Ia menimbu solar lalu menjualnya ke pembeli untuk diangkut ke Morowali menggunakan mobil tangki.
Wanita yang akrab disapa Mama Rina itu, mengaku setiap bulan setor uang Rp2,5 juta ke PH. Uang itu rutin diserahkan ke PH, baik secara tunai maupun via transfer.
Namun pada tahun 2025 lalu, nasib naas menimpanya. Dua unit mobil miliknya serta satu unit mobil tangki milik rekan bisnisnya ditangkap polisi dari Unit Tipidter Polres Pinrang dan dibawa ke Mapolres Pinrang.
Seluruh muatan mobil tersebut berupa solar di dalam jeriken dan solar yang sudah ada di dalam mobil tangki sebanyak 8 ribu liter, diangkut oleh polisi tersebut ke Mapolres Pinrang.
”Dari situ saya menduga barang saya ditangkap hanya karena saya terlambat membayar uang setoran bulanan yang Rp2,5 juta itu,” ungkap Hadaria.
Pasca penangkapan, Hadaria mengaku menghubungi PH mempertanyakan penindakan tersebut. Namun, kata Hadaria, PH memintanya bersabar dan berjanji bahwa kasus tersebut tidak akan diproses ke tahap lanjut dan tidak akan ada siapa pun yang akan ditetapkan tersangka.
”Kata-kata Pak Paha itu benar adanya. Karena, sejak saat itu sampai hari ini saya tidak pernah diperiksa dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, mobil dan solar yang disita tidak dikembalikan. Setiap kali saya minta, mereka (polisi) selalu bilang ‘tunggu dulu, sabar dulu’,” tegasnya.
Puncak kejanggalan terjadi ketika oknum polisi di Tipidter Polres Pinrang diduga meminta Hadaria dan rekannya untuk ‘membeli kembali’ barang bukti 8 ton solar subsidi yang disita tersebut.
”Kami terpaksa membeli kembali solar itu seharga Rp80 juta. Saya transfer Rp25 juta dan rekan saya mentransfer sisanya hingga genap Rp80 juta ke nomor rekening salah satu personel Unit Tipidter Polres Pinrang. Anehnya, setelah uang ditransfer, saya tidak tahu solar itu berada di mana karena tidak pernah diserahkan. Mobil juga tidak dikembalikan, padahal janjinya setelah bayar Rp80 juta, mobil akan dilepas,” pungkas Hadaria.
Sementata itu, PH yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Minggu malam 19 Juli 2026, mengaku tidak tahu menahu soal setoran tersebut. “Saya tidak tahu soal itu Pak,” ungkap PH, kepada Beritasulsel.com.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara yang dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.
”Kami cek dulu terima kasih informasinya. Nanti dikabarin,” singkat Edy Shabara.
Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Bone, tidak menjawab konfirmasi yang dikirm melalui Whatsapp pribadinya sejak hari Selasa 4 Aguatus 2026 hingga berita ini diterbitkan pada Jumat 7 Agustus 2026. (Red)


