Beritasulael.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap dua pelaku pencurian dan penipuan sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Tanjung Priok Rabu (29/7). Salah satu pelaku diketahui mantan napi hasil asimilasi yang baru bebas sebulan lalu dengan kasus yang sama.
Pelaku RA warga Jalan Bugis Gang Remaja Tanjung Priok, ditangkap setelah menipu Agus Riyanto, warga Kaumpandak Karedanan Bogor dalam transaksi jual beli sepeda motor pada Sabtu 11 Juli lalu.
Korban yang menjual sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya melalui media sosial Facebook, tergiur dengan tawaran pelaku yang menawarnya seharga Rp13,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dengan diantar empat orang kawannya dari Bogor menuju ke Warakas 4 gang 4 Tanjung Priok, lokasi transaksi yang telah disepakati keduanya.
Saat dilokasi, pelaku berpura – pura mengetes sepeda motor korban dengan janji akan membelinya. Setelah motor ditest pelaku dengan cara dikendarai, pelaku tak kunjung kembali hingga berjam – jam lamanya.
Korban bersama kawannya, selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Priok, dan langsung ditindaklanjuti petugas unit reskrim, dengan menangkap pelaku RA di Jalan RE Martadinata, saat keluar dari Kampung Bahari dengan mengendarai motor korban.
Selain pelaku penipuan sepeda motor, petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok juga membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial HH warga Gang 21 Kampung Bahari Tanjung Priok.
HH yang merupakan mantan napi asimilasi dan baru bebas sebulan dengan kasus yang sama, ditangkap kembali setelah diketahui melakukan 17 kali pencurian sepeda motor spesialis motor Nmax.
Dalam aksinya, HH menggunakan kunci palsu Letter T, dan menjualnya seharga Rp 5 juta setiap unit motor yang dijualnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 sepeda motor sebagai barang bukti.
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, pihaknya masih memburu seorang penadah motor hasil curian pelaku HH.
Akibat perbuatan pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.