Bejat! Pria ini “Setubuhi” Anak Kandungnya Berusia 6 Tahun Hingga Kelaminnya Infeksi

- Redaksi

Minggu, 15 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

Sumsel – Sungguh miris peristiwa yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah ibunya berpisah dari ayahnya ia mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya yang menyebabkan kelaminnya mengalami infeksi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Akp Wahyu saat dihubungi para wartawan Sabtu (14/7/2018) kemarin. Wahyu mengatakan pelakunya adalah PR (25) yang tak lain adalah ayah kandung korban dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan ibu korban yang melaporkan peristiwa keji itu kata Wahyu, saat itu korban berada di rumah kakeknya di Megang Sakti pada bulan Juni 2018. Pelaku yang datang menemui korban langsung mengajak korban ke salah satu pondok di tengah kebun milik orang tua pelaku.

“Setelah sampai, pelaku langsung mengajak korban bermain main hingga akhirnya pelaku dan korban mandi di sungai yang tidak jauh dari pondok ditengah kebun itu, saat itulah pelaku menyetubuhi korban” sebut Wahyu.

Ulah pelaku akhirnya terbongkar disaat korban sering merasa sakit pada bagian kemaluannya hingga akhirnya ibu korban membujuk korban supaya mengatakan siapa yang melakukan hal tak senonoh itu.

Saat itulah korban menceritakan kepada ibunya hal yang sebenarnya, tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibunya kemudian melaporkan hal itu ke Polres Musi Rawas. Mengetahui hal itu, pelaku PR akhirnya melarikan diri ke Bengkulu Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Daerah Bengkulu.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke ruang sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26