ILUSTRASI
Sumsel – Sungguh miris peristiwa yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah ibunya berpisah dari ayahnya ia mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya yang menyebabkan kelaminnya mengalami infeksi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Akp Wahyu saat dihubungi para wartawan Sabtu (14/7/2018) kemarin. Wahyu mengatakan pelakunya adalah PR (25) yang tak lain adalah ayah kandung korban dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan ibu korban yang melaporkan peristiwa keji itu kata Wahyu, saat itu korban berada di rumah kakeknya di Megang Sakti pada bulan Juni 2018. Pelaku yang datang menemui korban langsung mengajak korban ke salah satu pondok di tengah kebun milik orang tua pelaku.
“Setelah sampai, pelaku langsung mengajak korban bermain main hingga akhirnya pelaku dan korban mandi di sungai yang tidak jauh dari pondok ditengah kebun itu, saat itulah pelaku menyetubuhi korban” sebut Wahyu.
Ulah pelaku akhirnya terbongkar disaat korban sering merasa sakit pada bagian kemaluannya hingga akhirnya ibu korban membujuk korban supaya mengatakan siapa yang melakukan hal tak senonoh itu.
Saat itulah korban menceritakan kepada ibunya hal yang sebenarnya, tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibunya kemudian melaporkan hal itu ke Polres Musi Rawas. Mengetahui hal itu, pelaku PR akhirnya melarikan diri ke Bengkulu Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Daerah Bengkulu.
“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke ruang sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.