Bejat! Pria ini “Setubuhi” Anak Kandungnya Berusia 6 Tahun Hingga Kelaminnya Infeksi

- Redaksi

Minggu, 15 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

Sumsel – Sungguh miris peristiwa yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, setelah ibunya berpisah dari ayahnya ia mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya yang menyebabkan kelaminnya mengalami infeksi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Akp Wahyu saat dihubungi para wartawan Sabtu (14/7/2018) kemarin. Wahyu mengatakan pelakunya adalah PR (25) yang tak lain adalah ayah kandung korban dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan ibu korban yang melaporkan peristiwa keji itu kata Wahyu, saat itu korban berada di rumah kakeknya di Megang Sakti pada bulan Juni 2018. Pelaku yang datang menemui korban langsung mengajak korban ke salah satu pondok di tengah kebun milik orang tua pelaku.

“Setelah sampai, pelaku langsung mengajak korban bermain main hingga akhirnya pelaku dan korban mandi di sungai yang tidak jauh dari pondok ditengah kebun itu, saat itulah pelaku menyetubuhi korban” sebut Wahyu.

Ulah pelaku akhirnya terbongkar disaat korban sering merasa sakit pada bagian kemaluannya hingga akhirnya ibu korban membujuk korban supaya mengatakan siapa yang melakukan hal tak senonoh itu.

Saat itulah korban menceritakan kepada ibunya hal yang sebenarnya, tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibunya kemudian melaporkan hal itu ke Polres Musi Rawas. Mengetahui hal itu, pelaku PR akhirnya melarikan diri ke Bengkulu Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Daerah Bengkulu.

“Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke ruang sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Mauki’ Kulit Sehat dan Wajah Glowing? Datang Meki’ ke “Kalaa Beauty Shop and Salon” di Bantaeng
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengadakan Acara Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan 1446 H
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 03:00

Mauki’ Kulit Sehat dan Wajah Glowing? Datang Meki’ ke “Kalaa Beauty Shop and Salon” di Bantaeng

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:43

Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:29

“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru

(Foto: dok, ist)

Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Dimutasi

Senin, 10 Mar 2025 - 00:49

Pemkot Parepare

Media FC Raup Kemenangan Telak 3-0 atas Asap FC di Liga Ramadan

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:30