Bebas dari Pungutan, PKL GOR Sudiang: ini Baru Gubernur yang Perhatikan Rakyat

- Redaksi

Senin, 4 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Puluhan pedagang kaki lima di GOR Sudiang Makassar bersuka cita ketika mendengar penjelasan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah yang melarang ada pungutan terhadap pedagang.

“Tidak boleh ada pungutan lagi. Ini tanah negara dan kalau dipungut siapa yang pungut dan dia pertanggungjawabkan kepada siapa?” tegas Nurdin Abdullah.

Gubernur meninjau GOR Sudiang, Minggu 3 November 2019 pagi. Puluhan pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan di dalam kompleks GOR Sudiang berbaur dengan ratusan pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataaan Nurdin Abdullah yang melarang ada pungutan terhadap PKL disambut teriakan, “Hidup gubernur. Ini baru gubernur. Perhatikan masyarakat kecil,” teriakan pedagang kaki lima yang mengelilingnya.

Sebagai kompensasi tidak ada pungutan, gubernur meminta kepada masing-masing pedagang untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. “Kalau ada yang kotor, tidak boleh menjual lagi,” tegasnya.

Nurdin Abdullah memberi kebebasan kepada pedagang untuk melanjutkan kegiatan usaha sebelum ada penataan dari Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah menyebutkan, Pemprov Sulsel akan mengucurkan anggaran besar untuk penataan dan pengembangan kawasan GOR Sudiang.

“Silahkan tetap jual sambil menunggu kios yang dibangun pemerintah. Nanti ada tempat khusus untuk jualan,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru