Bebas dari Pungutan, PKL GOR Sudiang: ini Baru Gubernur yang Perhatikan Rakyat

- Redaksi

Senin, 4 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Puluhan pedagang kaki lima di GOR Sudiang Makassar bersuka cita ketika mendengar penjelasan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah yang melarang ada pungutan terhadap pedagang.

“Tidak boleh ada pungutan lagi. Ini tanah negara dan kalau dipungut siapa yang pungut dan dia pertanggungjawabkan kepada siapa?” tegas Nurdin Abdullah.

Gubernur meninjau GOR Sudiang, Minggu 3 November 2019 pagi. Puluhan pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan di dalam kompleks GOR Sudiang berbaur dengan ratusan pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataaan Nurdin Abdullah yang melarang ada pungutan terhadap PKL disambut teriakan, “Hidup gubernur. Ini baru gubernur. Perhatikan masyarakat kecil,” teriakan pedagang kaki lima yang mengelilingnya.

Sebagai kompensasi tidak ada pungutan, gubernur meminta kepada masing-masing pedagang untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. “Kalau ada yang kotor, tidak boleh menjual lagi,” tegasnya.

Nurdin Abdullah memberi kebebasan kepada pedagang untuk melanjutkan kegiatan usaha sebelum ada penataan dari Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah menyebutkan, Pemprov Sulsel akan mengucurkan anggaran besar untuk penataan dan pengembangan kawasan GOR Sudiang.

“Silahkan tetap jual sambil menunggu kios yang dibangun pemerintah. Nanti ada tempat khusus untuk jualan,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru