Beritasulsel.com – DPRD Kota Parepare berencana memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta klarifikasi terkait tidak masuknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Rencana tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, yang mengaku heran karena penggunaan APBD untuk membayar TPG dinilai tidak tercantum dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan, namun tidak menjadi catatan auditor negara.

“Kami juga tidak tahu standar apa yang mereka gunakan, sehingga pembayaran TPG menggunakan APBD yang notabene tidak ada di dalam batang tubuh APBD ini tidak menjadi temuan. Maka kemungkinan besar, kami akan meminta kepada pimpinan untuk memanggil BPK guna dimintai klarifikasi,” ujar Sappe kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com. 29/6/2026.

Menurut Sappe, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran Tunjangan Profesi Guru merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui APBN. Namun, akibat dugaan kelalaian administratif Pemerintah Kota Parepare yang menyebabkan daerah tersebut sempat tidak memperoleh alokasi dana TPG dari pemerintah pusat, pembayaran hak para guru diduga dialihkan menggunakan APBD.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan APBD tersebut karena, menurut pengetahuan DPRD, anggaran untuk pembayaran TPG tidak pernah dibahas maupun dimuat dalam batang tubuh APBD Pokok ataupun APBD Perubahan.

“Yang menjadi pertanyaan, ketika tidak ada dalam batang tubuh APBD, kemudian diparsialkan, lalu digunakan uangnya yang seharusnya TPG dibayar melalui APBN tapi nyatanya dibayar melalui APBD. Padahal, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada di dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan,” katanya.

Selain mempertanyakan sikap BPK, Sappe juga membandingkan temuan pemeriksaan terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD yang justru dipersoalkan, padahal menurutnya telah mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perbedaan perlakuan tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya mengenai indikator pemeriksaan yang digunakan BPK dalam melakukan audit atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare.

Sappe juga menyinggung tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Parepare. Dalam sejumlah rapat bersama organisasi perangkat daerah, kata dia, beberapa dinas mengaku tidak dapat menggunakan SiLPA karena bukan untuk peruntukannya.

“Ada beberapa dinas yang kami tanya kenapa tidak menggunakan SiLPA tersebut dan mereka mengatakan bukan pada peruntukannya. Jadi kami pertanyakan apa bedanya dengan pembayaran TPG melalui APBD. Itu kan bukan peruntukannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku masih berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kekurangan dana pembayaran TPG dapat ditanggung pemerintah pusat. Namun, ia mengakui APBD akan menjadi pilihan terakhir apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” kata Tasming.

Rencana DPRD memanggil BPK diperkirakan akan menjadi momentum untuk meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan auditor negara sehingga penggunaan APBD untuk pembayaran TPG tidak masuk sebagai temuan pemeriksaan, sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan aturan pengelolaan keuangan daerah. (*)