Beritasulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder terkait dan membahas ‘Penyamaan Persepsi Data Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024’.
Rakor bersama Stakeholder terkait ini dilansungkan di Aula Seruni Lantai 5 di Hotel Seruni Bantaeng. Selasa pagi, (30/07/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Nur Wahni S.E menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakor sebelumnya di Hotel Kirei beberapa waktu lalu.
Nur Wahni menyampaikan beberapa isu utama yang akan dibahas di Rakor ini.
“Hari ini kita akan bahas soal Data Pemilih Tidak Terdaftar. Dikarenakan masih banyak warga yang belum memiliki KTP-EL dan masalah ini sudah dilaporkan ke tingkat provinsi,” kata Wahni.
“Selain data pemilih tidak terdaftar, kita juga akan diskusikan soal Pemilih Tidak Dikenal. Karena ada beberapa laporan terkait dengan pemilih tidak dikenal,” ujar Koordiv HP2H Bawaslu Bantaeng.
“Saya berharap, diskusi untuk menangani masalah ini. Karena sangat penting membahas cara mengatasi masalah data pemilih agar proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil,” kata Nur Wahni.
“Di Rakor ini, kita hadirkan 2 narasumber untuk menyampaikan materi terkait dengan data ganda dan adminduk,” kata Nur Wahni.
Tampil sebagai Narasumber pertama, Ahmad Makmur (Komisioner KPU Bantaeng Divisi Pengawasan dan Hukum) membawakan materi terkait dengan Data Ganda.
“Sebenarnya ini bidangnya Pak Rahman (Komisioner KPU Bantaeng Bidang Perencanaan, Data dan Informasi), namun karena beliau berhalangan hadir karena harus berada ditempat lain, maka saya disini menggantikan beliau memaparkan materi terkait dengan data ganda,” kata Khiko, sapaan akrab Komisioner KPU Bantaeng berambut gondrong ini.
Disampaikan oleh Ahmad Makmur bahwa ada 3 jenis data ganda.
“1. Ganda Identik (Seluruh element data sama). 2. Ganda NIK orang yang sama, namun identitas lainnya berbeda. 3. Ganda NIK namun orang yang berbeda,” jelas Khiko.
Dijelaskan oleh Khyko bahwa penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit tahun 2024 itu, dasar hukumnya adalah:
1. Undang-Undang No.6 Tahun 2020 Junto Undang-Undang No.1 Tahun 2015.
2. PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
3. PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
4. Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“Untuk penyelesaian masalah data ganda, saya jelaskan disini ada 8 poin yang harus dilakukan,” kata Khiko.
Ditambahkan oleh Khiko bahwa 8 poin penyelesaian data ganda itu, adalah:
1. PPK berkoordinasi dengan PPS apabila Ganda dalam 1 Kelurahan/Desa yang sama.
2. PPK memfasilitasi PPS untuk berkoordinasi Lintas PPS apabila Ganda berbeda Kelurahan/Desa dalam 1 Kecamatan yang sama.
3. PPK dan PPS saling berkoordinasi apabila Ganda berbeda Kecamatan.
4. Menyiapkan bukti dukung berupa (KTP/KK) untuk orang yang sama, namun beda Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
5. Menyiapkan bukti dukung berupa (KTP/KK dan Foto yang bersangkutan) untuk kategori Ganda namun beda orang.
6. Melakukan penghapusan data apabila Pemilih yang Ganda merupakan kategori Pemilih Baru.
7. Melakukan TMS Kode 4, apabila Pemilih yang A-DP menjadi Ganda dengan Pemilih Baru pada wilayah Kelurahan/Desa dan Kecamatan yang berbeda.
8. Melakukan TMS Kode 2, apabila Pemilih A-DP menjadi Ganda dengan Pemilih A-DP pada wilayah Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
“Batas waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Bantaeng 2024 itu pada 31 Agustus 2024,” tegas Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad Makmur.
Sebagai Narasumber kedua, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng, Drs. M. Ali Imran, MM menyampaikan materi tentang ‘Konsolidasi Data Kependudukan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng’.
“Jika berbicara tentang Adminduk, maka saya sampaikan ada 14 poin sebagai Dasar Hukum Adminduk,” kata Kadis Dukcapil.
Diuraikan oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Bantaeng bahwa 14 poin sebagai Dasar Hukum Adminduk itu adalah:
1. UUD 1945.
2. UU Nomor 23 Tahun 2006.
3. UU Nomor 24 Tahun 2013.
4. PP Nomor 40 Tahun 2019.
5. Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
6. PMDN Nomor 19 Tahun 2018.
7. PMDN Nomor 7 Tahun 2019.
8. PMDN Nomor 95 Tahun 2019.
9. PMDN Nomor 57 Tahun 2019.
10. PMDN Nomor 72 Tahun 2019.
11. PMDN Nomor 109 Tahun 2019.
12. PMDN Nomor 73 Tahun 2019.
13. PMDN Nomor 74 Tahun 2022.
14. PMDN Nomor 2 Tahun 2023.
Dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Bantaeng bahwa peran penting Dinas Dukcapil terkait dengan persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah merampungkan tugas Adminduk untuk wajib pilih yang akan memberikan hak suaranya pada 27 Nopember 2024 mendatang.
“Jika teman-teman PPK dan PPS ada kendala terkait dengan Adminduk, silahkan hubungi saya di whatsapp saya. Nanti saya akan teruskan ke tim teknis Dinas Dukcapil Bantaeng untuk mendapatkan perbaikan data Adminduk,” kata Kadis Dukcapil Bantaeng, Ali Imran.
Saat ditanyakan apakah semua Wajib Pilih di Pilkada Bantaeng 2024 sudah ber E-KTP?.
Kadis Dukcapil Bantaeng menjawab bahwa sampai hari ini (30/07/2024), perekaman E-KTP di Dinas Dukcapil Bantaeng untuk kategori usia 17 tahun keatas sudah 99,95% selesai.
Menutup Rakor bersama Stakeholder terkait dengan kegiatan pada hari ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni, S.E mengatakan Bawaslu Bantaeng siap menghadapi Pilkada Bantaeng yang akan digelar serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait ini, di ikuti oleh PPK 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng, PPS 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng, Staf dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng.