Beritasulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengawasi jalannya pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab Bantaeng, Ningsih Purwanti, S.H. Rabu, (22/05/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ningsih, pihaknya akan terus memastikan dan mengawasi agar pembentukan PPS yang dilakukan oleh KPU Bantaeng sesuai dengan prosedur pembentukan badan add hoc.
“Serta kami memastikan calon anggota PPS yang terpilih nanti tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta berdomisili pada wilayah kerja PPS tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Bantaeng.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga kini pihaknya bersama dengan jajaran masih mengawasi jalannya Tes Wawancara Calon Anggota PPS yang berlangsung di Hotel Kirei Bantaeng sejak hari Selasa 21 Mei sampai dengan 23 Mei 2024.
Lanjutnya, fokus pengawasan pada tes wawancara ini, adalah memastikan proses dan prosedur pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan KPU Bantaeng sesuai jadwal tahapannya, memastikan calon PPS sesuai syarat, bukan pihak yang terlibat unsur politik, tidak dalam ikatan perkawinan, dan memiliki integritas yang kuat.
“Selain itu, komitmen dan kerjasama calon anggota PPS juga sangat penting menjadi indikator penilaian bagi KPU, sebab itu sangat diperlukan bagi penyelenggara Pemilihan,” kata Ningsih.
Ditambahkan, bahwa untuk penilaian hasil tes wawancara sendiri menjadi wewenang KPU sepenuhnya, Pengawas Pemilu hanya sebatas memastikan prosedur dan mekanismenya berjalan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Bantaeng berharap, bahwa calon Anggota PPS yang nantinya terpilih akan menjalankan tugas dan fungsinya serta menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan.(**)