Beritasulsel.com,Sinjai- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sinjai menertibkan atribut kampanye berupa baliho, spanduk dan reklame kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menggangu pemandangan jalan di sejumlah titik kota Sinjai.
Kepala Satuan Satpol-PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo mengatakan penertiban baliho yang terpasang di sejumlah titik kota dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
“Penertiban ini dalam rangka menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menciptakan keindahan dan kenyamanan lingkungan di wilayah kabupaten sinjai,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2118 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
“Juga, surat Pj. Bupati Nomor 000.9.6.1/01.04/1005/SET tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyampaian Pendataan dan Penertiban Reklame,” ungkapnya.
Selain itu, penertiban juga difokuskan untuk banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan. Namun, sebelum ditertibkan, masing-masing Bakal Calon sudah disurati terkait rencana penurunan alat peraga tersebut.
“Yang pastinya, sebelum menurunkan baliho hingga spanduk kandidat bakal calon, kita sudah bersurat secara resmi. Namun karena tidak diindahkan kita tertibkan atau diturunkan,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban baliho hingga spanduk kata Agung akan dilakukan di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Sekedar diketahui, sejumlah Baliho dan Spanduk Bakal Calon Bupati mulai bertebaran di sejumlah lokasi terutama di pusat kota Sinjai.
Pemasangan baliho tersebut pun tidak beraturan dan merusak estetika lingkungan. Apalagi, pemasangan banner memaku pepohonan.
***