Baliho-Spanduk Bacakada Sinjai Ditertibkan

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP saat Menertibkan Baliho Bacakada Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Satpol PP saat Menertibkan Baliho Bacakada Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Beritasulsel.com,Sinjai- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sinjai menertibkan atribut kampanye berupa baliho, spanduk dan reklame kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menggangu pemandangan jalan di sejumlah titik kota Sinjai.

Kepala Satuan Satpol-PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo mengatakan penertiban baliho yang terpasang di sejumlah titik kota dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

“Penertiban ini dalam rangka menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menciptakan keindahan dan kenyamanan lingkungan di wilayah kabupaten sinjai,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2118 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

“Juga, surat Pj. Bupati Nomor 000.9.6.1/01.04/1005/SET tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyampaian Pendataan dan Penertiban Reklame,” ungkapnya.

Selain itu, penertiban juga difokuskan untuk banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan. Namun, sebelum ditertibkan, masing-masing Bakal Calon sudah disurati terkait rencana penurunan alat peraga tersebut.

“Yang pastinya, sebelum menurunkan baliho hingga spanduk kandidat bakal calon, kita sudah bersurat secara resmi. Namun karena tidak diindahkan kita tertibkan atau diturunkan,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban baliho hingga spanduk kata Agung akan dilakukan di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Sekedar diketahui, sejumlah Baliho dan Spanduk Bakal Calon Bupati mulai bertebaran di sejumlah lokasi terutama di pusat kota Sinjai.

Pemasangan baliho tersebut pun tidak beraturan dan merusak estetika lingkungan. Apalagi, pemasangan banner memaku pepohonan.

***

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru