Beritasulsel.com,Sinjai-Pemkab Sinjai menjadwalkan bakal menggelar rapat Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 hingga Refocusing Anggaran imbas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Instruksi efisiensi anggaran ini dalam Diktum keempat meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Penjabat Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Abubakar Ilham menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, Pemkab Sinjai bakal melakukan refocusing anggaran serta menggelar percepatan perubahan APBD 2025.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk, membahas program infrastruktur tahun 2025 dimana DAU Mandatory dan DAK Fisik di Dinas PUPR Sinjai dipangkas Rp55 Miliar.
“Target program infrastruktur ditahun 2025 harus dikoreksi dan diajukan kembali pada tahun 2026 sepanjang sumber anggaran tersedia kembali dari pusat,” ujarnya yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sinjai, Kamis (13/2/2025).
Hanya saja, saat ditanya terkait kapan jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2025, Andi Ilham Abubakar enggan memberikan jawaban.
Terpisah, Plt. Kepala BPKAD Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, soal refocusing anggaran pemerintah daerah masih menunggu pedoman pelaksanaan efisiensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Pemkab Sinjai memastikan siap melaksanakan Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Jika pedoman untuk melakukan refocusing anggaran sudah ada tentunya akan dilaksanakan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menyatakan menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan rapat Pembahasan APBD Perubahan 2025 dan refocusing Anggaran bersama Pemkab Sinjai.
“Kalau Juknisnya cepat turun, kita rapat secepatnya,” pungkasnya.