Beritasulsel.com – Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, menggelar Video Conference bersama dengan Mendagri, Mekopolhukam, Menkeu, Mensos dan Mendes, Kamis 9 April 2020.
Pada Vidcon kali ini, yang diikuti Kepala Daerah Seluruh Indonesia, membahas langkah penanganan Virus Corona dan dampak dari mewabahnya virus tersebut di tengah masyarakat Indonesia.
Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, setelah menggelar Video Conference bersama Menteri, sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Desa, membahas terkait kesiapan Pemerintah dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan PSBB di masing-masing daerah memang perlu melakukan kajian khusus, itu dimaksudkan agar optimalisasi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, tidak berdampak pada PSBB tersebut,” kata Taufan.
Selain itu, ungkap Taufan, Menteri juga membahas terkait prosedur penanganan dampak wabah Covid-19, di tengah kebutuhan pangan dan lesuhnya ekonomi masyarakat.
“Termasuk beberapa bantuan langsung tunai dipaparkan secara matang oleh Menteri Dalam Negeri pada kesempatan tersebut, dan tentunya kami sebagai pemerintah Daerah sisa menunggu kebijakan tersebut diterapkan, dan pastinya implementasi di Lapangan harus kita kaji dengan maksimal,” tegas Taufan.
Ketua MKGR Provinsi Sulsel ini, menegaskan jika dirinya sebagai Kepala Daerah yang mendapatkan amanah di Kota Parepare, tentunya harus mematuhi struktural keputusan pemerintahan, termasuk keputusan Pemerintah Pusat.
“Sebagai kepala Daerah di Kota Parepare, tentunya kita akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan himbauan Pemerintah Pusat, karena kita sistemnya adalah Pemerintahan Linear kebawah,” jelas Taufan.
Diapun mengaku, setelah Vidcon tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti ke internal Pemerintah Kota Parepare.
“Kita segera tindak lanjuti dan hari ini juga kita akan sampaikan kepada aparatur kami, untuk diterapkan di masing-masing dinas sesuai kebutuhan instansi,” tandas Eks Pengacara tersebut. (RIS/BSS)