Kasus pembusuran yang terjadi di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Letta dan Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, pada Kamis malam (31/10/24) yang mengakibatkan ada dua korban (seorang wartawan dan seorang wiraswasta), kini telah ditangani Satreskrim Polres Bantaeng.
Ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, SH.SM mengatakan: “Tersangka untuk kasus pembusuran di Jalan Sungai Calendu itu, ada 5 Tersangka”.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan dari 8 orang yang diamankan pada Kamis malam (31/10/24) itu, 4 orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Penyidik kasus pembusuran dari Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, Kasat Reskrim Akp Akhmad Marzuki mengatakan bahwa ada penambahan Tersangka baru dalam kasus pembusuran itu.
“Tersangka baru itu adalah korban pembusuran (Asral) warga Kp. Panaikang Kecamatan Bissappu,” ungkap Akp Akhmad Marzuki.
“Menurut keterangan 2 Tersangka dari kelompok pembusuran dari Kp. Panaikang, Asral juga terlibat dalam pembusuran itu. Asral membawa busur di saku jaket bagian kanan yang digunakan oleh (SA) melakukan pembusuran didaerah Kp. Jagong (Kelurahan Malilingi) yang kemudian busurnya itu mengena bagian pinggang sebelah kiri Aswin (Wartawan),” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian pembusuran di Kp. Jagong yang korbannya seorang wartawan, kata Kasat Reskrim: “Setelah Asral melihat yang mengejarnya menggunakan motor itu terjatuh, lalu Asral menyuruh (Ad) putar haluan menuju ketempat terjatuhnya motor dan melontarkan busur yang kemudian mengenai Aswin (wartawan) yang tempat kejadian terjatuhnya motor (Rd) dan (Bk) tepat didepan rumahnya Aswin”.
“Korban pembusuran (Asral) ditetapkan sebagai Tersangka baru pada Senin (04/11/24), setelah Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 4 Tersangka sebelumnya. Asral langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bantaeng usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik kami,” kata Akp Akhmad Marzuki.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa saat ini sudah ada 5 Tersangka untuk kasus pembusuran yang terjadi pada Kamis malam (31/10/24). Mereka adalah: Rd (19) dan Bk (26) dari kelompok Kp. Bakara, Pajukukang. Sedangkan SA (22), Ad (19) dan Asral (21) dari kelompok Kp. Panaikang, Bissappu.
“Ke 5 Tersangka dalam kasus pembusuran ini, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ancaman pidana penjara 2,8 tahun. Subsidair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Pesan Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, S.H., S.M, mengatakan: “Fiat Justitia Ruat Caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”.